TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan pernah memakai obat-obatan terlarang.
Hal tersebut disampaikan salah satu Tim Kuasa Hukum Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, pada Selasa (2/7/2024).
Mulanya Tim Hukum Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan berperilaku negatif saat remaja.
Mereka menyebut Pegi Setiwan kala itu menggunakan obat-obatan terlarang dan meminum minuman keras.
"Keterlibatan Pegi dalam lingkungan pergaulan negatif saat memasuki usia remaja," ucapnya.
"Yang ditandai dengan penggunaan alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan,"
"Riwayat tingkah laku pelenggaran hukum sejak memasuki remaja merupakan faktor resiko yang meningkatkan kerentanan seseorang bertingkah laku menyimpang," imbuhnya.
Selain meminum miras dan memakai obat-obatan terlarang, Pegi Setiawan juga berkendara sepeda motor tidak sesuai aturan.
"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum," katanya.
"Seperti tidak memiliki SIM, menggunakan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat," tambahnya.
Pihak Tim Hukum Polda Jabar kemudian menambakan karena penggunaan obat terlarang tersebut, Pegi Setiawan pernah ditangkap.
"Dan menggunakan obat-obatan terlarang, serta pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon," ujarnya.
Sahabatnya Buka Suara
Dalam agenda sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024), Dede Kurniawan buka suara.
Dede Kurniawan yang merupakan sahabat Pegi Setiawan dihadirkan sebagai saksi.