DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

4 Sorotan Hakim Eman di Praperadilan Pegi, Bongkar 'Gaya' Ahli Pidana Polda Jabar hingga Minta Doa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Eman Sulaeman, hakim tunggal pada sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, Eman menjadi satu-satunya sosok yang bisa membebaskan Pegi dari jerat status tersangka.

Terlebih, kasus Vina Cirebon tengah jadi perhatian masyarakat luas.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) atas pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam, menggugat praperadilan.

Pegi merasa memiliki alibi kuat bahwa dirinya sedang berada di bandung saat mayat Vina dan Eky ditemukan di Cirebon delapan tahun silam.

Sidang berlangsung mulai Senin (24/6/20924) lalu dan terus berlanjut hingga hari ini, Jumat  (5/7/2025).

Sementara sidang putusan akan digelar pada Senin (8/7/2024). Pantang Dipengaruhi

lihat foto Susno Duadji masih meyakini Pegi Setiawan terbebas dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia punya alasan duga Aep pelakunya. Bagaimana pendapat Tribunners?

Sejak sidang pertama, Hakim Eman membuat pernyataan tegas, bahwa dirinya pantang dipengaruhi pihak manapun.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024), Eman menyatakan tidak memiliki kepentingan apapun pada kasus Vina dan tersangka Pegi.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan ya dalam perkara ini ya jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh," kata Eman.

"Kalau pengacara-pengacara sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu, kalaupun ada orang yang mencoba-coba mempengaruhi, saya abaikan, tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan, seperti itu," tegas Eman.

Tim kuasa hukum Pegi pun sontak merespon dengan ucapan syukur.

"Alhamdulillah, terima kasih yang mulia," kata tim kuasa hukum Pegi.

Sementara, saat itu, pihak Polda Jabar mangkir hingga sidang ditunda sampai Senin (1/7/2024).

Tidak Akan Masuk Angin

Pernyataan tegas serupa kembali disampaikan Eman kala memimpin sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan pada Jumat (5/7/2024).

"Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua pihak itu ya, kunci. Sudah dari awal saya katakan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini saya akan memutus dengan objektif tidak ada yang namanya tekanan dari manapun. Saya abaikan kalaupun ada," kata Eman.

Eman juga menegaskan, dirinya akan memberikan pertimbangan dan keputusan yang terbaik, namun bukan untuk pihak penggugat maupun tergugat, melainkan untuk Indonesia.

"Saya akan objektif, saya akan memberikan putusan yang terbaik terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon bukan juga terbaik untuk termohon tapi terbaik untuk Indonesia," jelasnya.

Pernyataan Eman membuat tim kuasa hukum Pegi terlihat puas.

Mereka sontak bertepuk tangan sambil berkata, "amin".

Minta Didoakan

Hakim Eman juga minta didoakan agar diberi kesehatan dan bisa menyusun putusan yang terbaik.

Agenda sidang putusan disepakati digelar pukul 09.00 WIB, Senin (8/7/2024) di tempat yang sama.

Bukan tanpa alasan Hakim Eman meminta didoakan agar sehat selalu, sebab dirinya sedang masuk angin.

ia memastikan masuk angin yang dimaksud bukan berarti terpengaruh siapapun, namun memang ia baru saja meminum ramuan agar tubuhnya hangat.

"Putusan hari Senin tanggal 8 jam 9.00 Insyaallah. Doakan saya biar bisa memutus dengan baik, saya bisa sehat ya."

"Kalau ada yang bilang oh Hakim masuk angin, kalau dalam tanda petik tidak ada. Kalau sebenarnya memang tadi aja saya minum Tolak Angin."

"Oke ya begitu ya kita ketemu lagi hari Senin jam 9 acaranya putusan, sidang selesai," tutup Eman.

Ingin Tepuk Tangan

Hal lain yang menjadi sorotan saat Eman memimpin persidangan adalah ketika penonton sidang riuh.

Pada sidang ketiga, Rabu (3/7/2024), pengacara Pegi, Muchtar Effendi tampil prima hingga memancing reaksi penonton.

Tampil mengenakan setelan jas dan dasi dengan sisiran klimis, Muchtar bertanya dengan suara yang tegas dan lantang.

Saat itu, ia bertanya kepada ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya, yang dihadirkan pihaknya sendiri.

"Demi kepentingan hukum, bolehkah polisi melawan atau merubah putusan pengadilan yang sudah ingkrah?" tanya Muchtar.

lihat foto BACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.

Suhandi menjawab, "Tidak boleh."

Muchtar pun melanjutkan pertanyaannya dengan memberi penjelasan tentang daftar pencarian orang (DPO) Pegi alias Perong yang berubah menjadi Pegi Setiawan.

"Kami sebut contoh ya. Di dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017, seperti yang tadi rekan kami sampaikan, daftar DPO salah satu di antaranya adalah Pegi alias Perong, tinggi badan 160 ya, rambut keriting kulit hitam beralamat di Banjar Wangunan, Kecamatan Mundu."

"Yang ditangkap adalah Pegi Setiawan ya tinggi 160, katakanlah begitu karena standar Indonesia ya, rambut lurus, alamat Kepompongan, Kecamatan Talun, artinya dalam hal ini polisi merubah daftar DPO."

"Apakah itu boleh dilakukan oleh Polisi?" tanya Muchtar.

"Tidak boleh," tegas Suhandi.

"Berarti polisi harus menangkap orang yang berada di daftar DPO sesuai dengan daftar DPO?" lanjut Muchtar.

"Iya," balas Suhandi.

Muchtar pun menutup sesi tanyanya, "Terima kasih."

Penonton seketika riuh memberi tepuk tangan dan sorakan.

Hakim Eman Sulaeman pun menenangkan.

Ia mengaku juga ingin bertepuk tangan, namun tidak bisa demi menjaga tenangnya persidangan.

"Jangan ditepuk tangan ya. Saya juga mau tepuk tangan, ditahan. Semuanya harus tenang," kata-kata hakim Eman justru membuat penonton semakin riuh kegirangan.

Bongkar 'Gaya' Ahli Pidana

Sidang praperadilan memanas pada agenda pembuktian kubu Polda Jabar, Kamis (4/7/2024).

Saat itu, Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono.

Jawaban Agus membuat kesal kuasa hukum Pegi.

Sebab berbagai macam pertanyaan disampaikan, Agus kerap menjawabnya dengan menyatakan seseorang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti.

"Dalam soal penetapan tersangka dan seterusnya maka penyidik harus mencari minimal dua alat bukti yang tadi sudah saya sebutkan tadi," kata Agus menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi.

Muchtar Effendi bahkan sampai berbicara dengan nada tinggi.

"Mohon kepada yang mulia, mohon yang mulia perintahkan kepada ahli agar memberi jawaban yang independen," kata Muchtar.

Menurut Muchtar, ahli hanya berbicara jelas dan memuaskan kepada pihak Polda Jabar alias termohon.

"Jangan sampai ditanya termohon, diberikan jawaban yang memuaskan. Ditanya pemohon, selalu bilang sudah dijelaskan," kata Muchtar dengan nada tinggi.

Mendengar permintaan Muchtar dengan setengah teriak, hakim Eman menengahkan.

Ia membongkar gaya Agus yang menurutnya sudah mengenal betul aturan persidangan.

Sebagai ahli, dia tidak akan bisa dipaksa menjawab, kecuali sesuai keyakinannya, kendati tidak memuaskan salah satu pihak.

Menurut Eman, tak perlu kuasa hukum Pegi menekan ahli yang dihadirkan pihak Polda Jabar, cukup dituangkan dalam kesimpulan.

"Ahli ini sudah paham tentang aturan main dari persidangan. Ya makanya kalau nanti dalam analisa para pihak, ahli misalnya, ahli yang sekarang, mau ahli yang kemarin, dianggap tidak kompeten, ini poinnya, ini meragukan, ini atau saling bertentangan, silakan," kata Eman.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini