TRIBUNJAKARTA.COM - Sebutan Haji Thariq yang digaungkan Lenggogeni Faruk belakangan ramai di media sosial.
Dalam sebuah video lawas yang beredar, Lenggogeni Faruk menyebut bahwa anaknya, Thariq Halilintar sudah haji sejak usia 2 bulan.
Hal tersebut merupakan pernyataan dari sang ibu, dalam acara lamaran Thariq dan Aaliyah beberapa waktu lalu.
"Waktu umur 2 bulan sudah naik haji, baru selesai nifas kemudian pergi haji. Udah Haji Thariq," kata Lenggogeni Faruk dalam acara lamaran tersebut.
Hal serupa juga pernah disampaikan ibunda Thariq dalam sebuah video lawas yang diunggah dalam kanal YouTube Halilintar Lenggogeni.
Dalam video tersebut, sang ibunda juga menyampaikan bahwa Thariq Halilintar sudah berstatus haji sejak umur 2 bulan.
"Umur Thoriq 56 hari, umi belum selesai nifas, Thoriq udah kugendong, pergi ke Mekkah, Madinah. Waktu itu bukan umroh, haji bok. Jadi dia ini adalah Haji Thoriq," ujar Geni Faruk.
Lantas, bagaimana hukum bayi yang berangkat haji? Apakah sah?
Hukum Bayi Pergi Haji
Penelusuran TribunJakrata, tidak ada hadist yang melarang anak-anak untuk melaksanakan ibadah haji.
Jadi, seorang anak yang belum baligh, termasuk bayi boleh saja jika mengikuti orangtuanya ibadah haji.
Bayi yang ikut orangtua melaksanakan ibadah haji juga akan mendapat pahala, namun bukan pahala berhaji melainkan pahala sunah.
Namun, meski sudah pergi haji saat bayi, hal ini tidak menggugurkan kewajiban rukun islam yang ke-5 setelah dewasa kelak.
Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang wajib dilakukan umat muslim yang telah mecapai usia baligh, serta mampu secar fisik dan finansial.
Oleh karena itu, jika seseorang telah melaksanakan haji saat masih bayi, mereka tetap wajib menunaikan haji lagi ketika sudah dewasa dan memenuhi syarat-syarat tersebut.
Syarat Melaksanakan Ibadah Haji
Syarat-syarat untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam: Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
- Baligh: Harus sudah mencapai usia dewasa.
- Berakal: Memiliki akal yang sehat dan tidak gila.
- Merdeka: Bukan budak atau dalam keadaan tertawan.
- Mampu: Memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan haji serta cukup untuk menanggung keluarga yang ditinggalkan.