DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Respon Hotman Paris Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka di Kasus Vina, Bakal Ajak Ketemuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris dan sosok Pegi Setiawan

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris merespon bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Status tersangka terhadap Pegi Setiawan, dinyatakan tidak sah berdasarkan keputusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Menyusul keputusan itu, Hakim tunggal dalam sidang ini yakni Eman Sulaeman pun memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan dari tahanan.

Menanggapi kabar ini, Hotman Paris menyebut ingin mengajak Pegi Setiawan untuk bertemu langsung.

Hal ini diungkap Hotman, dalam sebuah tayangan video yang dibagikan melalui media sosialnya.

"Hari ini hari Senin, dari perkebunan saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri," 

"Halo Pegi, mau nggak gue traktir makan ramen di Hotmen Ramen? Kalau Pegi ada waktu, datang," kata Hotman Paris, dikutip TribunJakarta.com, Senin (8/7/2024).

Hotman tak menjelaskan secara detail maksud dan tujuan mengajak Pegi Setiawan untuk bertemu.

Namun alih-alih ingin berbincang terkait kasus Vina, ia mengatakan ingin mengajak Pegi untuk makan ramen bersama.

Tangis ibu Pegi lihat anaknya bebas dari status tersangka

Putusan sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dibacakan oleh Hakim Tunggal yakni Eman Sulaeman.

Status tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah sehingga harus dibatalkan.

Dalam sidang itu, Eman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon agar tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim, pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri, terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama termohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas permohonan haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Halaman
12

Berita Terkini