Hakim pun memerintahkan agar Pegi bisa dibebaskan.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Pembacaan putusan praperadilan itu, disambut isak tangis keluarga Pegi Setiawan.
Ibu Pegi, yakni Kartini tak henti-hentinya menangis mendengar keputusan hakim tersebut.
Ia menyebut, Pegi sudah terlalu banyak menderita lantaran dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky tanpa ada bukti yang jelas.
"Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara," kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, dikutip dari KompasTV, Senin (8/7/2024).
Bahkan hingga selesai sidang, Ibu Pegi masih tampak menangis.
Ia pun mengaku sangat bersyukur sekali lantaran hakim telah mengabulkan praperadilan terhadap anaknya.
"Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," kata Kartini.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya