Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta mengklaim tak ada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan joki selama proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Diketahui, adanya joki pantarlih ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tentu hal itu harusnya tak perlu terjadi, kami memastikan di Jakarta tidak terjadi," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Pasalnya, kata Dody, untuk tugas Pantarlih di Jakarta turut diawasi oleh para anggota Bawaslu.
"Karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas pemilu secara melekat," ucap Dody.
Doddy menegaskan bahwa penggunaan joki untuk coklit tentunya dilarang.
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih juga mengenakan atribut resmi dari KPU dan juga harus menunjukkan identitasnya secara jelas.
"Kalau hal gitu tak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK, dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Diketahui, KPU DKI melakukan proses coklit untuk Pilkada Jakarta pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
Proses coklit untuk mengetahui jumlah pasti daftar pemilih tetap (DPT) untuk gelaran Pilkada Jakarta 2024.
Sementara itu, para Pantarlih yang telah merampungkan proses coklit akan diperbantukan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan dari bakal calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Proses verfak terhadap Dharma-Kun akan dilakukan mulai 11 sampai 21 Juli 2024.
"Petugas utamanya adalah teman-teman PPS (panitia pemungutan suara) di kelurahan. Nanti kalau kurang kita akan meminta bantuan dari teman teman Pantarlih tapi yang sudah 100 persen coklitnya. Atau kalaupun belum 100 persen nanti kami akan merekrut petugas verifikator lainnya," ujar Dody.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya