DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Razman Nasution Akan Laporkan Hakim Eman Terkait Putusannya,Toni RM Sebut Masyarakat Akan Bergejolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Niat Pengacara Razman Nasution yang akan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan di sidang praperadilan Pegi Setiawan langsung direspon oleh kuasa hukum Pegi, Toni RM.

Bak gayung bersambut, Toni RM langsung merespon hal ini di acara Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (9/7/2024). Di mana keduanya dipertemukan karena menjadi bintang tamu.

Diketahui, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Ia menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah pada Senin (8/7/2024).

Sehingga, Pegi Setiawan bisa mengirup udara bebas di hari yang sama setelah dijemput oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya.

Namun menurut Razman, putusan ini akan dilaporkannya dengan salah satu alasannya melampaui kewenangan.

"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," kata dia dikutip dari tayangan tersebut, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, Hakim Eman harusnya komperenshif dan berdasarkan pada logika. Bukan malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.

"Ada 9 putusan yang dibacakan oleh hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," imbuhnya.

"Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan?. Putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tahu faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.

Kemudian, Razman melanjutkan dengan membeberkan jika putusan Hakim Eman bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 bab 2.

lihat foto Pegi Setiawan dapat berkah dibalik pilu yang dialaminya dengan ditawari kerja oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri usai bebas. Bagaimana tanggapan Tribunners?

Ia berdalih jika Hakim Eman membaca tentang ini maka ia tak akan mengeluarkan poin 5 seperti yang sudah dibacakannya tadi.

Respon Toni RM

Kemudian Toni RM segera merespon ucapan tersebut. Ia mengatakan jika pelaporan dilakukan maka masyarakat Indonesia akan bereaksi.

Sebab, kasus yang menyeret sosok kuli bangunan ini mendapatkan sorotan dari banyak pihak.

"Apabila Hakim Eman Sulaeman ternyata siapapun itu kelompok manapun itu dilaporkan atas keputusannya yang sah secara konstitusi pasti masyarakat Indonesia, pasti bergejolak karena ia memutus berdasarkan hukum," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini