TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi iseng dua pria Tangerang saat jenuh terjebak macet di Puncak Bogor berujung diamankan polisi.
Pasalnya, kedua orang itu membuat konten bohong pemalakan di Jalan Raya Puncak Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu, (30/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Video yang diunggah di TikTok beberapa waktu lalu itu ditanggapi serius oleh pihak kepolisian karena dinilai mengandung kebohongan.
"Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku yang berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal__," ujar Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, Jumat (12/7/2024).
Dua pria tersebut yakni RAP (24) yang merupakan seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang dan AF (30) seorang wartawan yang berperan sebagai pemeran dalam video tersebut.
Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa tindakan yang dilakukan tersebut dilatarbelakangi oleh keisengan karena jenuh terjebak macet di Jalur Puncak.
"Mereka juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan," terangnya.
Lebih lanjut, Kompol Eddy Santosa menegaskan bahwa penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor untuk menindaklanjuti kasus ini.
Atas ulahnya, kedua terduga pelaku terancam terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (TribunnewsBogor)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya