Padahal hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga memastikan bahwa Arifahmawati tidak menjalin hubungan dengan pria lain, dan tidak sedang hamil.
Atas perbuatannya Andika dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya