DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jaksa Bantah Kapolri soal Pembuktian Kasus Vina Tidak Pakai SCI, Sebut Ada Visum dan Tes Psikologi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara saintifik yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato dimaksud," papar JPU.

Bahkan, JPU menyebut kuasa hukum Saka Tatal yang menggunakan amanat Kapolri dinilai salah mengartikan SCI.

Sebab menurutnya, penanganan kasus Vina sudah memakai metode SCI, di antaranya dengan menggunakan hasil visum dan pemeriksaan psikologi.

"Pemohon gagal memahami arti scientific crime investigation yang sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka Tatal ini."

"Seperti telah dilakukan pemeriksaan visum repertum pemeriksaan psikologi oleh Bapas berikut didukung oleh alat bukti berdasar pasal 184 KUHAP," kata JPU.

Setelah pembacaan jawaban dari pihak termohon atau JPU, sidang ditutup, dan dilanjutkan pada Selasa (30/7/2024).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini