Begini Cara Reclaim Akun KIP Kuliah 2024, Khusus Buat yang Terkena Dampak Peretasan PDN

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP Kuliah. Berikut ini cara reclaim atau klaim ulang akun KIP Kuliah yang diretas beberapa waktu lalu.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kemendikbudristek meminta peserta KIP Kuliah 2024 yang sebelumnya sudah mendaftar untuk reclaim atau klaim ulang akun. Begini caranya.

Proses klaim ulang akun ini akibat dari diretasnya sejumlah website pemerintah dan Pusat Data Nasional (PDN) oleh hacker beberapa waktu lalu.

Kemendikbudristek saat ini tengah memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan guna memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya dalam hal pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah.

Proses reclaim akun KIP Kuliah dapat diakses mulai Senin, 29 juli 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Lantas bagaimana cara reclaim akun KIP Kuliah 2024?

Cara Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024

Berdasarkan informasi dari laman Kemdikbud Ristek, mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum situs KIP Kuliah error, harus melakukan re-claim atau klaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing.

Mahasiswa yang sudah mendaftar, dan sudah melakukan klaim ulang, harus melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan.

Setelah itu, mahasiswa harus melakukan pengunggahan kembali berbagai dokumen KIP Kuliah serta berbagai berkas data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran KIP Kuliah.

Berikut ini tata cara proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah:

1. Klik laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Klaim akun dengan login menggunakan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya

3. Cek ulang data diri, dokumen KIP

4. Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang diperlukan

Dokumen KIP Kuliah yang Perlu Diunggah Ulang

Berdasarkan juknis KIP kuliah 2024, ada sejumlah data dan berkas yang perlu dimasukkan saat pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Berbagai data dan dokumen KIP Kuliah 2024 tersebut, bisa jadi menjadi dokumen-dokumen yang harus diunggah ulang saat proses klaim ulang akun KIP Kuliah.

Berbagai dokumen dan berkas itu diantaranya adalah:

  • Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Foto pribadi terbaru
  • Foto lengkap keluarga
  • Foto rumah tampak depan
  • Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
  • SPPT Pembayaran PBB
  • Struk Pembayaran Listrik
  • Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
  • Sertifikat Prestasi (jika ada)

Perlu diingat, daftar dokumen ini adalah gambaran besar dan bisa saja berubah.

Oleh karena itu, saat melakukan proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah, mahasiswa bisa mengecek kembali lada dashboard masing-masing.

Cek dokumen apa saja yang perlu diunggah ulang sesuai dengan yang tertera di akun KIP Kuliah masing-masing.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini