TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri berkenan hadir jika diminta menjadi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal.
Namun diantara mereka ada yang memberikan dua syarat sebelum datang ke Pengadilan Negeri Cirebon tempat sidang PK Saka Tatal berlangsung.
Sebagai informasi, Alloys Ferdinand, kuasa hukum Saka Tatal mengajukan dua nama di atas, serta eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi ahli.
Hal ini diungkapnya dalam sidang PK perdana yang berlangsung pada Rabu (24/7/2024).
Selanjutnya, Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal lainnya menuturkan jika terdapat beberapa ahli yang disiapkan pihaknya.
Menurut dia, ahli tersebut terdiri dari ahli pidana hingga ahli psikologis forensik untuk memperdalam terkait penyebab kematian korban, yakni Vina dan kekasihnya, Eky.
Bahkan, rencananya saksi ahli pidana yang disiapkan untuk sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tersebut ialah Susno Duadji.
Sayangnya, 10 novum yang diajukan Saka Tatal di sidang PK sempat ditolak pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Kemudian hari ini, Selasa (30/7/2024) sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) eks narapidana kasus Vina Cirebon digelar di PN Cirebon.
Kali ini, Saka Tatal dan kuasa hukumnya berencana menghadirkan 9 saksi yakni Jogi Naionggolan, Movhtar Effendi, Widia Sari, Mega Lestari, Liga Akbar, Jaka, Seilis, dan Aldi Renaldi.
Sementara, Dede diketahui belum juga hadir.
Kata Susno Duadji dan Reza Indragiri
Kendati begitu, terkait dengan dengan rencana menghadirkan ahli ini sudah sampai ke Susno Duadji maupun Reza Indragiri.
Dalam tayangan Youtube Kompas TV, Susno Duadji mengatakan jika hal tersebut baru sebatas informasi saja.
Sehingga ia enggan menghadiri sidang jika hanya sebatas informasi saja.
"Nanti ditolak semua orang. Karena ini kan beracara resmi harus ada syaratnya," kata Susno dikutip Tribun Jakarta.
Oleh sebab itu, ia masih menunggu surat resmi sebagai ahli di sidang PK.
Bila surat permintaan menjadi ahli itu sudah diterima maka dirinya siap hadir di sidang tersebut.
Susno juga akan melakukan sejumlah persiapan sebelum memberikan keterangan di persidangan itu.
"Sebagai warga negara yang baik, saya hadir. Saya kan dipertanyakan status saya sebagai apa, sebagai saksi biasa atau ahli, supaya saya persiapan sekarang, kalau perlu daftar pertanyaan pun dikirim ke saya," katanya.
Selain itu, pensiunan Jenderal ini turut menyampaikan rencananya saat menjadi ahli di persidangan, yakni akan bertanya kepada hakim mengenai kasus dalam sidang tersebut.
"Kan ahli atau saksi orang yang duduk di depan kan bisa bertanya. Ditanya sehat, bersedia jadi saksi, bersedia disumpah. Habis bertanya, saya bertanya juga dalam kasus apa?" tanya Susno.
"Kalau kasus pembunuhan, Pembunuhan dimana? mana kasusnya, boleh kan saya nanya begitu agar tidak memberikan keterangan yang salah," sambung Susno.
Bila hakim menjelaskan bahwa dirinya menjadi ahli dalam kasus pembunuhan, maka Susno akan bertanya sosok yang dibunuh.
Kemudian, ia juga bertanya lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan tersebut.
"Kan bebas orang bertanya, saya tanyakan, saya tidak tanyakan pribadi jaksa, hakim lahir dimana?a anaknya berapa, saya tanyakan kasus ini, ini yang mana?" kata Susno.
"Pembunuhan Vina dan Eky dimana dia dibunuh, kalau di jembatan itu yuridiksinya pengadilan kabupaten, anda salah," sambungnya.
Demikian juga dengan Reza Indragiri. Ia menyebut tidak keberatan menjadi saksi ahli di sidang PK Saka Tatal.
Dia mengaku bersedia diundang pihak Saka Tatal ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Sidang PK Saka Tatal.
Hanya saja ada dua syarat jika hendak menjadikannya ahli di sidang PK.
Syarat pertama, kata Reza Indragiri, yakni keterangan yang diminta harus sesuai dengan keahliannya.
Misalnya seperti pertanyaan yang diberikan harus sesuai dengan kompetensinya sebagai ahli psikologi forensik.
“Satu harus dicek terlebih dahulu persoalan apa gerangan yang akan diajukan ke saya, karena belum tentu sesuai dengan bidang keahlian saya,” ucapnya.
Sebagai contoh, ketika kuasa hukum menunjukan foto kondisi fisik kedua korban, hal itu tentunya diakui Reza Indragiri tidak sesuai dengan bidangnya melainkan harus diserahkan ke dokter forensik.
Oleh sebab itu, Reza Indragiri mengaku hanya bisa menjelaskan hal-hal seputar psikologi forensik yang berkaitan dengan perilaku mental manusia dalam konteks hukum.
Misalnya psikologi pelaku, psikologi korban, ataupun psikologi personel penegakan hukum.
Syarat kedua, kata Reza Indragiri yakni waktu yang diberikan harus pas dengan jadwal yang dimilikinya.
Sebab, hingga saat ini Reza Indragiri mengaku belum mendapatkan jadwal pasti untuk kehadirannya di sidang PK Saka Tatal.
“Kalau pertanyaannya sesuai bidang keahlian saya dan waktunya sinkron insya allah saya datang. Simple kan, cuma dua itu saja syaratnya,” pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya