DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Rudiana Cuma Pangkat Aiptu, Tak Mampu Rekayasa Kasus Vina, Pengacara Senggol Indra Jafar & Adi Vivid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, angkat bicara soal tudingan yang mengarah kepada kliennya bahwa terlibat dalam merekayasa Kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. 

Mardiman tak yakin bahwa Iptu Rudiana merupakan 'penulis skrip' skenario kasus tersebut. 

Pasalnya, kala itu tahun 2016 Rudiana hanya berpangkat Aiptu, yang menurutnya tak masuk akal mengkoordinasi segala kekuatan untuk mengaburkan kasus ini. 

"Menurut saya tidak ada (power). Kalau misalnya kita bicara skenario, Pak Rudiana menskenariokan, mau mengarahkan, mau mengkriminalisasi, katakanlah begitu, menurut saya sangat tidak masuk akal, sangat di luar nalar," ujar Mardiman dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV yang tayang pada Senin (6/8/2024). 

Mardiman bertanya-tanya bagaimana bisa seorang aiptu merekayasa sampai bisa mengatur para penyidik, jaksa hingga putusan hakim. 

"Saya tidak yakin seorang Aiptu Rudiana, yang pangkatnya itu cuma 'dua kelelawar' bukan perwira atau bintara. Ada teman-teman saya polisi suka bercanda, Aiptu itu singkatan dari Aku Ini Polisi Tua. Saking tidak naik-naik pangkatnya," ujar Mardiman. 

Mardiman kemudian menyenggol nama Indra Jafar dan Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. 

Dua sosok itu merupakan mantan Kapolres Cirebon Kota.

Karir kedua orang itu terbilang moncer yang kini sudah berpangkat bintang satu alias Brigadir Jenderal Polisi. 

"Dua kapolres pada waktu itu juga orang hebat, sama-sama sudah bintang satu, juga sekarang Pak Indra Jafar dan Pak Ade Vivid, Sama-sama sudah bintang satu sekarang," tambahnya. 

lihat foto Tim Khusus Kapolri Turun Tangan, Tanyai Semua Penyidik Kasus Vina yang Lama dan Baru Termasuk Orang-orang Rudiana dan Para Saksi
Indra Jafar disinggung Susno

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji jujur-jujuran bahwa dirinya belakangan ini merasa malu terhadap penanganan Kasus Vina Cirebon yang mulai terkuak adanya rekayasa di baliknya. 

Menurutnya, jika Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dan 7 terpidana lainnya dikabulkan, maka pihak kepolisian yang menangani kasus ini di tahun 2016 bakal kena sanksi. 

Tak terkecuali, sosok Indra Jafar, eks Kapolres Cirebon 2016, yang kini sudah berpangkat jenderal bintang satu.

Seandainya ia masih aktif menjabat sebagai Kabareskrim, Susno bakal memberikan sanksi tegas terhadap para oknum polisi yang terlibat kasus ini. 

"Pertama saya cari kalau ini dinamakan sandiwara maka pemain sandiwara yang bagus saya beri Piala Citra, tanda kutip aktingnya bagus."

Halaman
123

Berita Terkini