DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Elza Syarief Beberkan Visum Vina, Toni RM Anggap Mau Pembunuhan atau Kecelakaan Rudiana Terpojok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief membeberkan hasil visum Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pada tahun 2016.

Sedangkan, pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menganggap Iptu Rudiana telah terpojok meskipun hasil pemeriksaan kasus Vina Cirebon tahun 2016 ternyata pembunuhan maupun kecelakaan lalu lintas.

Tim Khusus Kapolri telah bergerak menyelidiki kasus Vina Cirebon agar terang benderang.

Para terpidana kasus Vina Cirebon telah diperiksa oleh Bareskrim Polri. Hal itu terkait laporan dugaan kesaksian palsu yang dilakukan saksi kasus Vina yakni Aep dan Dede.

Kemudian, ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana bersama penyidik kasus Vina tahun 2016 ternyata telah tiga malam berada di Bareskim menjalani pemeriksaan internal.

"Bagi saya, saya melihatnya mau pembunuhan, mau kecelakaan lalu lintas Rudiana ini sama-sama terpojok," kata Toni dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Youtube Pengacara Toni, Rabu (7/8/2024).

Kata Toni, bila kasus tewasnya Vina dan Eky dianggap pembunuhan maka nantinya akan terjawab pelaku sesungguhnya yang menghabisi sejoli tersebut.

"Kenapa delapan orang yang diamankan kalau pelaku sesunggunya ada. Sementara delapan orang yang tidak melakukan itu diamankan, yang mengamankan Rudiana," kata Toni.

Meskipun, kata Toni, Rudiana menangkap para terpidana berdasarkan informasi dari Aep.

Bila hasil penyelidikan ternyata kecelakaan lalu lintas, Toni heran adanya delapan orang yang ditangkap dengan tuduhan membunu serta menyetubuhi Vina Cirebon.

Apalagi, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon) memvonis delapan orang tersebut bersalah.

lihat foto Eks Wakapolri Sayangkan Iptu Rudiana Tertipu Anak Kecil di Kasus Vina Cirebon, Cobati Dekati Hotman Tapi Tak Mempan

"Lebih parah lagi, mau pembunuhan dan kecelakaan lalu linta suatu saat Rudiana terbongkar," imbuh Rudiana.

Elza Syarief Beberkan Hasil Visum Vina

Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief membeberkan hasil visum et repertum Vina berdasarkan pembongkaran makam korban.

Hasilnya menyatakan mayat tersebut pada hari Sabtu, 27 Agustus 2016 sekira pukul 22.00 WIB ditemukan dekat Jembatan Layang Tol Talun.

Halaman
12

Berita Terkini