DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Razman Nasution Terancam Kehilangan Rp11 Juta, Dua Orang Ini Berani Sumpah Eky dan Vina Kecelakaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Praktisi hukum Razman Nasution terancam kehilangan uang Rp11 juta miliknya.

Hal tersebut terjadi setelah dua saksi baru kasus Vina Cirebon, bernama Adi dan Ismail muncul ke publik.

Diketahui Razman Nasuton sempat menggelar sayembara, ia bakal memberikan hadiah Rp 11 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan bahwa penyebab tewasnya Vina dan Eky karena kecelakaan bukan pembunuhan. 

"Saya sekarang menantang barang siapa bisa membuktikan ini adalah laka lantas tunggal, saya bayar Rp 11 juta rupiah lebih mahal dari Pak Susno," ujar Razman seperti dikutip dari Rakyat Bersuara di iNews yang tayang pada Selasa (30/7/2024). 

Beberapa hari kemudian, seorang pria bernama Ismail muncul dan becerita kepada Dedi Mulyadi kalau kematian Vina dan Eky diduga kuat karena kecelakaan lalu lintas. 

Ismail mengaku menyaksikan sendiri kecelakaan maut tersebut di Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon pada 2016 silam. 

Peristiwa itu teringat karena berbarengan dengan momen spesial sang anak yang melamar calon pasangannya pada 8 tahun silam meski kini hubungan mereka kandas. 

"Saya inget pak, anak angkat saya ada acara lamaran (saat itu)" cerita Ismail kepada Dedi Mulyadi di Channel Youtube Kang Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (7/8/2024). 

Ia bercerita 8 tahun silam, tepatnya pada hari Sabtu (27/8/2024), anaknya, Purnomo, hendak melamar Yeni di Desa Watubelah, Cirebon. 

Sepulangnya dari rumah Yeni, sekitar pukul 22.15 WIB, Ismail bersama anaknya pulang melewati Jalan Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon. 

Saat melintas di jembatan itu, mereka berdua melihat pengendara motor yang berboncengan dengan seorang wanita melaju secara ugal-ugalan. 

Ismail menduga kuat pengendara motor itu ialah Eky dan Vina. 

lihat foto Klik Selengkapnya:Pengacara Toni RM Minta Rudiana Tak Usah Sumpah Pocong, Cukup Rasakan Bagaimana Dipenjara Jika Terpidana Kasus Vina Tak Bersalah

"Jalannya berlawanan arah. Naik motornya Eky zig-zag kayak orang mabok, saya naik motor lihat," ujar pria yang kini tinggal di Bekasi itu. 

"Anak saya juga bilang 'kenapa tuh pak kayak orang mabok'. Terus standing pak. Sambil teriak-teriak kayak orang gembira,"katanya lagi. 

Setelah berkendara secara serampangan di jalan umum itu, Eky kehilangan kendali sehingga menabrak trotoar atau median jalan yang berada di tengah.

Usai motornya menghantam trotoar, badan Eky lalu membentur tiang listrik. 

"Saya lihat motornya warna biru telor asin sama cat kuning. Helmnya putih merah," katanya.

Ismail melihat kedua korban itu tergeletak dalam kondisi tertelungkup. 

Ia sangat meyakini dengan apa yang dilihatnya, bahwa Eky dan Vina tewas karena kecelakaan.

"Saya yakin enggak salah pak, saya lihat dengan mata kepala saya sendiri pak," pungkasnya sembari menangis.  

 

Tak Cuma Ismail

Selain Ismail, ada juga seorang pria bernama Adi mengaku melihat langsung detik-detik kecelakaan tunggal yang melibatkan Vina dan Eky.

Saat itu, ia sedang berjalan kaki melewati Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon dengan tujuan berziarah ke makam para wali. 

"Waktu itu lagi jalan kaki arah mau ke Majalengka dari Cirebon," ujar Adi kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Kang Dedi Mulyadi yang tayang pada Selasa (6/8/2024). 

Seingatnya kala itu sore hujan deras dan malamnya gerimis. 

Ia tiba-tiba melihat di seberang jalan pengendara motor yang berboncengan menabrak tiang lampu kota. 

"Saya lihat di seberangnya. Kira-kira dengan jarak 25 meter sampai 30 meter," ujar pria yang kini bekerja mencari barang rongsokan itu. 

Saat kecelakaan terjadi, Adi hendak makan nasi yang diberikan oleh orang. 

Pengendara motor, yang merupakan laki-laki, menabrak tiang lalu lintas kemudian terpental ke aspal jalan. 

Sementara penumpangnya, perempuan, tergeletak usai terbentur trotoar. 

"Seingat saya posisi korban telungkup (kedua korban), helmnya pecah," jelasnya. 

Sejumlah pengendara motor yang melintas kemudian mulai mengerumuni dua korban yang tergeletak itu, termasuk Adi. 

Adi meminta kepada salah satu pengendara motor untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek terdekat. 

"Pak cobalah lapor ke sana (polsek)," ujar Adi menceritakan momen saat itu. 

Barang sekitar 15 menit kemudian, polisi tiba ke lokasi. 

Adi mengaku melihat proses evakuasi kedua korban hingga diangkat ke mobil polisi. 

"Saya enggak kenal (orang-orangnya yang ngangkat), saya kan bukan orang situ," ucapnya. 

Adi akhirnya berani bersuara soal kesaksiannya ini lantaran kasus 8 tahun silam ini menghebohkan masyarakat. 

Ia melihat berbagai informasi berseliweran soal Kasus Vina di media sosial. 

Sebelumnya, Adi tidak tahu bahwa kasus kecelakaan yang dilihatnya itu berujung kepada dijebloskannya 8 orang. 

"Saya baru tahu sekarang, saya kan jalan kaki, hp enggak bawa. Enggak dengar apa-apa, enggak ngerti apa-apa. Ramainya juga baru-baru ini," ucap pria asal Kudus tersebut. 

Ia heran peristiwa kecelakaan yang dilihatnya berubah menjadi kasus pembunuhan. 

Adi pun berniat untuk menceritakan soal kesaksiannya itu ke Dedi Mulyadi. 

Ia juga bersedia saat diminta Dedi Mulyadi untuk melakukan rekonstruksi bersamanya. 

Selain itu, Adi siap bersaksi di pengadilan. 

"Masa kok pembunuhan? Ini kecelakaan murni," ujarnya.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini