TRIBUNJAKARTA.COM - Edwin Partogi Pasaribu, kuasa hukum eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengungkap bukti baru yang dimilikinya.
Bukti tersebut berupa ekstraksi handphone atau ponsel milik Vina yang menunjukkan, pada pukul 22.14 WIB, Sabtu (27/8/2016) itu, Vina masih hidup dan berkomunikasi dengan sahabatnya.
Padahal, pada putusan yang memvonis Saka Tatal dan tujuh terpidana lain, disebutkan, Vina dan Eky diserang sekelompok pemuda pada pukul 21.15 WIB hingga ditemukan tewas.
Komunikasi di ponsel Vina itu sesuai dengan kesaksian Widia Sari (Widi) dan Mega Lestari, dua sahabat Vina yang dihadirkan sebagai saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal beberapa waktu lalu.
Bukti itu diungkap Edwin saat diwawancara Kompas TV, tayang di Youtube Kompas TV hari ini, Minggu (11/8/2024).
Ekstraksi chat ponsel Vina diperlihatkan. Salah satunya, SMS keluar dari ponsel Vina pukul 15.14 27 Agustus 2016 (UTC), atau setara 22.14 WIB, "mau gak mek? Ntar dijemput sama kita."
"Jadi dalam putusan tiga perkara (terpidana kasus Vina) ini, itu menyatakan peristiwa sudah terjadi atau dimulai pada 21.15."
"Motor Eky dan Vina itu diuber oleh motor lainnya, sampai kemudian dipukul di Flyover Talun pakai kayu, kemudian dibawa ke lahan kosong di belakang showroom, dianiaya dibunuh si Eky, diperkosa Vinanya, dibawa lagi ke Flyover Talun diletakkan seolah kecelakaan. Sementara pukul 22.15 Vina masih hidup," kata Edwin.
Edwin menjelaskan, kesesuaian bukti SMS dengan kesaksian Widi dan Mega di persidangan menandakan kesaksian itu benar adanya dan otentik.
"Di tanggal yang sama tanggal 27 Agustus 2016, di nomor 55 itu ada kalimat yang sama persis yang disampaikan oleh Widi dan Mega ketika bersaksi di sidang PK sakat Tatal."
"Bahwa di pukul 15 lewat 14 lewat 10 detik waktu UTC ya itu Vina mengirimkan pesan teks kepada Widi ngajak Widi keluar. Nah itu sesuai dengan apa yang disampaikan Mega dan Widi ketika di persidangan gitu," jelasnya.
Edwin merasa, dengan bukti yang dimilikinya, kasus Vina Cirebon sudah selesai.
Tidak ada pembunuhan seperti yang divonis pengadilan kepada delapan terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal.
Ia pun berharap PK Saka Tatal bisa dikabulkan Mahkamah Agung.
"Bukti ini menegaskan bahwa peristiwa yang dituduhkan pembunuhan dan pemerkosaan itu tidak ada. Saya berkeyakinan ini laka lantas."
"Dengan bukti ini, kita sudah game over, kita sudah case close. Gak perlu lagi, gak penting argumen yang lain, sudah selesai," jelasnya.
Menurut Edwin, bukti yang dimilikinya scientific alias ilmiah. Dengan istilah hukum, dia menyebutnya seterang matahari.
"Keterangan Widi dan Mega valid otentik dan sangat kuat sekali ya karena bukan hanya keterangan berdasarkan ingatan tapi didukung oleh bukti saintifik."
"Jadi bukti saintifik ini, scientific eviden ini kekuatannya itu mengalahkan bukti-bukti lain."
"Dia kalau sebagai bukti dia bukti yang seterang matahari," paparnya.
Rudiana Yakin Pembunuhan
Sementara itu, kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane masih meyakini, tewasnya Vina dan Eky karena pembunuhan.
Rudiana sendiri merupakan ayah dari Eky sekaligus pelapor kasus tersebut.
"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).
Hal yang membuat kubu Iptu Rudiana yakin bahwa keduanya bukan korban pembunuhan ada pada hasil visum et repertum Vina dan Eky serta keterangan para saksi.
Para saksi kompak menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.
"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," bebernya.
"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain.
Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan," tambahnya.
Kata dia, tak masuk akal jika kematian dua sejoli ini disebut sebagai kecelakaan.
"Tidak masuk akal kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," imbuhnya.
Hotman Paris Yakin Pembunuhan
Hal senada diungkapkan kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris.
Hotman menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.
Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina-Eky meninggal dunia, karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.
"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Bahkan, pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang PK Saka Tatal juga membuktikan Vina-Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, di foto itu memperlihatkan kondisi tubuh keduanya cenderung mulus, dan tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.
"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.
Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.
"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.
Selain itu, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan sudah ada SMS dari antarpelaku sebelum kejadian, tepatnya pada 17 Agustus 2016.
"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetap berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya