Viral di Media Sosial

Keluarga Armor Toreador Ajukan Restorative Justice, Respons Kapolres Bogor: Tetap Diproses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Armor Toreador tak akan lepas dari jeratan hukum usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Rio menilai, kasus tersebut terdapat penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta terkait perlindungan anak. 

Selain itu, laporan yang menjadi dasar kasus ini merupakan laporan model A yang dibuat langsung oleh pihak kepolisian atas perintahnya.

"Makanya pasal yang saya kenakan berlapis, KDRT betul adalah undang-undang delik aduan, tapi di situ ada penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak yang merupakan delik murni sehingga kalau misalkan damai itu (perkara) tetap jalan," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (16/8/2024) seperti dikutip Tribunnews. 

Meski pihak pelaku ingin mengajukan restorative justice, AKBP Rio menegaskan tidak akan membuat pelaku terbebas dari perkara hukum yang sedang berjalan. 

Menurutnya, kasus KDRT yang dialami Intan termasuk kasus luar biasa. 

Sebelum ditangkap, Armor Toreador sempat melarikan diri usai video perbuatan KDRT terhadap Intan viral di media sosial. 

Satreskrim Polres Bogor yang mengetahui kasus tersebut bergerak menuju rumah korban.

Sejumlah saksi pun dimintai keterangan.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanulang menyebutkan, Armor pergi dari rumah setelah melakukan KDRT.

"Suaminya tadi siang berangkat, pergi, enggak tahu kemana. Jadi enggak ada di tempat," kata Birman dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Armor pergi atas perintah sang ibu agar tidak terjadi keributan dan menunggu Intan tenang.

Saat itu, ibunya datang ke rumah untuk silaturahmi.

Pada Selasa malam (13/8/2024), polisi berhasil menangkap Armor di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Intan lalu menjalani proses visum setelah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, hasil visum et repertum (VeR) menunjukkan ada luka cakar dan benjol di sekujur tubuhnya.

"Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit di Cibinong bahwa ada luka cakar di punggung dan ada benjolan di kepala," ujar Rio.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, Armor melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno di ponselnya.

"Bahwa motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno," katanya, diberitakan Kompas.com, Rabu.

Namun, polisi masih akan memeriksa Intan. Pemeriksaannya sempat dihentikan karena korban masih trauma.

Armor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap sang istri, Intan. Dia juga mengaku bersalah dan tak akan melakukan pembelaan.

"Ya, saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor. Armor bahkan mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap Intan. Tindakan itu dilakukan sejak 2020.

Terancam 10 tahun penjara

Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT.

Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman empat tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," kata Rio.

Armor juga akan dijerat Pasal Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga Armor dikabarkan meminta maaf atas tindakan KDRT tersebut.

Namun, mereka juga berharap Intan mencabut laporannya terhadap Armor dan kasus ini diselesaikan secara damai melalui restorative justice.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

 

 

Berita Terkini