Kabar Artis

Sahabat Bantah Cut Intan Nabila Cabut Laporan, Polisi Sebut Armor Toreador Tetap Diproses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Sahabat Cut Intan Nabila membantah jika ibu tiga anak itu ingin mencabut laporan hingga berdamai dengan Armor Toreador usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabar ini dipastikan melalui instastory Wardah Maulina dari hasil merepost postingan Fitri Arifin.

Di mana dalam video tersebut, Fitri Arifin mengatakan untuk tak termakan berita bohong atau hoax.

"Guys jangan bikin berita yang ngadi-ngadi deh itu dapat kabar dari mana sih mau damai cabut juga gugatan. Gugatan Jadi kalau belum jadi kalau belum ada berita dari lawyer Intan atau dari Intannya langsung Jangan menyimpulkan mau berdamai cabut gugatan, tidak kita lagi nunggu dia terdakwa ini karena kita belum dengar dong langsung dari Intannya atau lawyernya jadi tidak ada Semoga nggak ada damai karena pelaku KDRT itu akan ngulang lagi kan kasihan Intannya".

Bahkan ia berharap Intan Nabila terus melanjutkan kasus ini.

"Jadi marilah kita berharap mereka berpisah salah kasih ya jadi Semoga aja memang kemungkinan untuk damai itu tidak ada tetap proses hukum kalau pun mereka mau berdamai, itu nanti damainya setelah nanti terdakwa, setelah masuk penjara," katanya dikutip Tribun Jakarta, Sabtu (17/8/2024).

Sebelumnya, keluarga suami meminta Cut Intan Nabila menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan alias damai.

Keluarga Armor Toreador mengaku terpukul usai suami Cut Intan Nabila dijerat pasal berlapis kasus penganiayaan terhadap istri.

Hal ini diungkap Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, mengatakan keluarga sangat terpukul dengan kejadian yang viral ini.

"Keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini, termasuk Armor. Dia (Armor-Red) tidak menyangka kejadiaan ini jadi booming atau viral seperti ini," kata Irawansyah di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (14/8/2024).

lihat foto Video Terakhir Intan Nabila Sebelum Bongkar CCTV Suami KDRT, Kondisi Tangannya Bikin Netizen Miris

Ia mengungkapkan keluarga Armor menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen atas tindakan KDRT ini.

 "Keluarga mengucapan terima kasih atas perhatian dan atensi masyarakat,"

"Keluarga dan Armor minta doa mudah mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," ujar Irawansyah.

Menurut Irawansyah, keluarga menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara baik.

Ia pun berharap Cut Intan bisa mencabut laporan Armor.

"Seperti yang disampaikan Kapolres Bogor pada saat press conference tadi, ini kan delik aduan. Artinya, istrinya sudah melaporkan. Menurut saya, kalau mau dicabut, bisa dong?" paparnya.

Irawansyah belum mengetahui apakah kasus ini nanti bisa diselesaikan secara damai.

"Untuk upaya damai, saya belum tahu. Tetapi Undang-Undang memungkinkan ke arah sana melalui restorativ justice," jelasnya.

Dia menjelaskan restorativ justice sangat mungkin diajukan untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak.

"Kebayang gak sih, anak Armor ada 3, paling besar 4 tahun, satu orang 3 tahun dan satu lagi 1 minggu. Merek masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dan segala sesuatunya. Bagaimana anak-anak itu bisa diurus dengan baik?" ucap Irawansyah.

Meskipun negara telah hadir, lanjut dia, tetapi tetap peran orang tua sangat dibutuhkan.

"Sebaik-baiknya negara, ya paling baik orangtua untuk mengasuh anak," imbuhnya.

Meskipun demikian, Irwansyah mengaku tindakan KDRT yang dilakukan Armor tidak bisa dinormalisasi begitu saja.

"Saya selaku pribadi manusia juga kan tidak mendukung perbuatan seperti itu. Tetapi kan ini  sudah terjadi, mau tidak mau harus dihadapi. Armor harus siap menghadapi proses hukum," imbuhnya.

Irwansyah sudah berkomunikasi dengan Armor terkait langkah hukum kedepan.

"Dia siap menghadapi proses hukum. Tetapi dia lebih memikirkan beratnya hukuman masyarakat. Ini yang betul-betul dirasakan oleh keluarga dan Armor," tandas Irawansyah.

Keterangan Polisi

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Armor Toreador tak akan lepas dari jeratan hukum usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Rio menilai, kasus tersebut terdapat penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta terkait perlindungan anak. 

Selain itu, laporan yang menjadi dasar kasus ini merupakan laporan model A yang dibuat langsung oleh pihak kepolisian atas perintahnya.

"Makanya pasal yang saya kenakan berlapis, KDRT betul adalah undang-undang delik aduan, tapi di situ ada penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak yang merupakan delik murni sehingga kalau misalkan damai itu (perkara) tetap jalan," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (16/8/2024) seperti dikutip Tribunnews. 

Meski pihak pelaku ingin mengajukan restorative justice, AKBP Rio menegaskan tidak akan membuat pelaku terbebas dari perkara hukum yang sedang berjalan. 

Menurutnya, kasus KDRT yang dialami Intan termasuk kasus luar biasa. 

Sebelum ditangkap, Armor Toreador sempat melarikan diri usai video perbuatan KDRT terhadap Intan viral di media sosial. 

Satreskrim Polres Bogor yang mengetahui kasus tersebut bergerak menuju rumah korban.

Sejumlah saksi pun dimintai keterangan.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanulang menyebutkan, Armor pergi dari rumah setelah melakukan KDRT.

"Suaminya tadi siang berangkat, pergi, enggak tahu kemana. Jadi enggak ada di tempat," kata Birman dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Armor pergi atas perintah sang ibu agar tidak terjadi keributan dan menunggu Intan tenang.

Saat itu, ibunya datang ke rumah untuk silaturahmi.

Pada Selasa malam (13/8/2024), polisi berhasil menangkap Armor di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Intan lalu menjalani proses visum setelah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, hasil visum et repertum (VeR) menunjukkan ada luka cakar dan benjol di sekujur tubuhnya.

"Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit di Cibinong bahwa ada luka cakar di punggung dan ada benjolan di kepala," ujar Rio.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, Armor melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno di ponselnya.

"Bahwa motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno," katanya, diberitakan Kompas.com, Rabu.

Namun, polisi masih akan memeriksa Intan. Pemeriksaannya sempat dihentikan karena korban masih trauma.

Armor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap sang istri, Intan. Dia juga mengaku bersalah dan tak akan melakukan pembelaan.

"Ya, saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor. Armor bahkan mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap Intan. Tindakan itu dilakukan sejak 2020.

Kemudian, Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT.

Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman empat tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," kata Rio.

Armor juga akan dijerat Pasal Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini