"Terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu, sekarang ini justru kami menemukan novum," kata Otto dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara berjalan," ungkapnya.
Otto menambahkan timnya baru menemukan bukti baru itu ketika Jessica mendekam di balik jeruji besi.
Novum itu, kata Otto, baru ditemukan karena selama ini disembunyikan orang.
Namun, ia ogah menyebut sosok yang menyembunyikannya.
"Suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica Wongso )," jelasnya.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.
Pada Juni 2017, Jessica Wongso mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kemudian pada Desember 2018, Jessica Wongso juga telah mengajukan PK, tetapi upaya tersebut juga ditolak oleh MA sehingga ia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Usai menjalani 8 tahun penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya