Pemilu 2024

MK Tekankan Syarat Cagub-Cawagub Minimal Usia 30 Tahun, Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilkada 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat minimal usia calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub) adalah 30 tahun.

Sehingga, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, belum cukup umur untuk maju Pilkada di level provinsi manapun.

Padahal, bungsu Presiden Jokowi itu sudah digadang-gadang akan maju Pilkada Jawa Tengah (Jateng) mendampingi Ahmad Luthfi.

Putusan MK

Putusan MK soal syarat minimal calon kepala daerah itu bernomor 70/PUU-XXII/2024, dengan pemohon Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

Pada pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta hari ini, Selasa (20/8/2024), Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan, syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi ketika pendaftaran.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon."

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," Ujar Saldi.

Namun, MK merasa tidak perlu memasukkan detail syarat usia minimal berlaku pada pendaftaran itu pada pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

lihat foto MK mengubah peta politik Jakarta, Anies Baswedan kini bisa jadi cagub diusung PDIP.

Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) huruf e: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;"

Menurut Saldi, makna pasal tersebut sudah sangat jelas, hingga tak perlu ada perubahan.

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.

Beda dengan Puusan MA

Putusan MK di atas berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 24 P/HUM/2024 yang sempat menjadi karpet merah untuk Kaesang berlaga di Pilkada serentak 2024.

MA mengubah batas waktu penghitungan usia minimum 30 tahun bakal calon kepala daerah dari sebelumnya saat penetapan menjadi saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Putusan MA inipun jamak disebut-sebut menjadi karpet merah bagi Kaesang untuk bisa berlaga di Pilkada Jakarta.

Kaesang sendiri masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024 ataupun pada pelaksanaan Pilkadanya pada 27 November 2024.

Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sesuai tanggal ulang tahun pria kelahiran 1994 itu.

Bila merujuk pada putusan MA, maka Kaesang bisa maju di Pilkada serentak 2024 lantaran pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih baru akan dilaksanakan di awal 2025 mendatang.

KIM Plus usung Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bakal mengusung Kapolda Jawa Tengah Komjen Ahmad Luthfi dan Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons keputusan NasDem yang sudah terlebih dahulu menyatakan dukungan untuk Luthfi dan Kaesang.

"Kami akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024) malam, dikutip dari Tribunnews.

Jika merujuk pada Pilkada Jakarta, maka KIM Plus berisi 12 partai.

12 partai itu adalah Gerindra, Golkar, PAN, PSI, Demokrat.

Kemudian tiga parpol eks Koalisi Perubahan, NasDem, PKS dan PKB.

Dua parpol yang pada Pilpres 2024 lalu berkoalisi dengan PDIP yakni Perindo dan PPP, kini juga masuk barisan dalam KIM Plus.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini