CPNS 2024

Jelang SKD CPNS 2024, Segini Nilai Ambang Batas yang Harus Diraih Agar Peserta Lolos Seleksi

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes CPNS. Simak nilai ambang batas yang harus diraih agar lolos SKD CPNS 2024

TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi CPNS 2024 terdiri dari beberapa tahap, di antaranya Seleksi Kompetensi Dasa atau SKD.

Setelah lolos tahap seleksi berkas, peserta CPNS 2024 akan menghadapi tes SKD. Dalam ujian SKD, ada nilai ambang batas yang harus diraih peserta agar bisa lolos tahap tersebut.

Kemenpan RB telah resmi merilis passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Untuk diketahui, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.

Adapun tes SKD CPNS dapat diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.

Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 ?

Peserta SKD CPNS atau seleksi CASN berdoa sebelum ujian. (BKN)

Rincian Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024

Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, dituliskan bahwa tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:

  • Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batas CPNS 2024, maka setiap peserta harus melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini