Jessica Wongso Bebas

Kerap Tampil dengan Ekspresi Datar, Jessica Wongso Trauma Keramaian, Sempat Kambuh di Hari H Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Dibalik ekspresi Jessica Kumala Wongso yang datar dan dingin rupanya ada trauma yang dirahasiakan.

Apalagi, Jessica Wongso yang diadili atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salhin ini sampai disebut tak punya perasaan hingga psikopat.

Begitu pula dengan ekspresinya ketika bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) lalu.

Ia masih menampilkan raut wajah yang sama seperti di persidangan delapan tahun silam.

Kini, rahasia tersebut akhirnya dikuak oleh Jessica Wongso saat hadir menjadi bintang tamu di Nusantara TV.

Dalam tayangan Youtube Nusantara TV, rupanya Jessica Wongso memiliki trauma akan keramaian.

Traumanya itu pun sempat kambuh di hari kebebasannya lantaran banyak media yang menyorot kebebasannya dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kalau saya dipertemukan sesuatu keramaian kayak misalkan kemarin itu kan ramai sekali. Ya sedikit rusuh ya itu kalau arah traumanya seperti itu," katanya dikutip Tribun Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Ia pun langsung melihat kilas balik ke belakang yakni di tahun 2016 silam.

Sehingga, kini dirinya mengakui jika sudah bisa mengontrol dirinya sendiri lebih baik.

lihat foto KLIK SELENGKAPNYA: Usai 8 Tahun Dibui di Kasus Kopi Sianida, Wajah Glowing dan Tubuh Kurus Jessica Jadi Sorotan

Apalagi ia acap kali melakukan meditasi.

"Tapi saya juga berpikir kilas balik kemarin mungkin ya waktu zaman 2016 itu itu jauh lebih menyakitkan, jauh lebih membingungkan buruk lah dibandingkan yang terjadi sekarang".

"Maksudnya dalam artian saya sekian lama di penjara saya punya banyak waktu untuk refleksi diri. Saya tuh jauh lebih bisa mengenal emosi, mengenal cara pikir saya, cara kerja saya gimana. Mungkin itu yang membuat saya lebih tenang. Jadi kalau misalnya ada apapun harus dihadapi," ungkapnya.

Sebagai informasi, Jessica Wongso yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam. 

Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara. 

Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat. 

Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024. 

Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

Jessica Bakal Ajukan PK

Selanjutnya, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.

Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini