TRIBUNJAKARTA.COM - Jessica Kumala Wongso mengaku belum terpikir apakah tulisannya dalam diary saat berada dipenjara akan dibuatkan buku.
Diketahui, saat Jessica Wongso berusia 27 tahun, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam.
Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Setelah menjalani delapan tahun penjara, akhirnya ia bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Berada di dalam penjara selama delapan tahun, membuat Jessica menulis diary dengan dalih untuk mengelola emosi.
Bahkan isi buku harian Jessica ini sempat terkuak. Di mana ia bercerita kejadian pada tahun 2016 silam.
"Gak tahu berapa ya (jumlah yulisan diarynya). Namanya juga cuma tulisan oret-oretan aja," katanya dikutip dari tayangan Youtube Nusantara TV, Jumat (23/8/2024).
Alasan inilah yang membuat dirinya tak terpikirkan apakah akan dijadikan buku atau tidak.
"Belum kepikiran," ujarnya.
Apalagi, saat ini, kehidupannya sudah berbeda. Ia sudah jauh lebih baik mengelola emosinya sehingga tak lai menuangkannya dalam tulisan.
"Iya sih awalnya dulu mungkin itu cara saya memproses emosi kali ya cuman kalau sekarang nggak perlu ditulis ya. Udahlah udah bisa," pungkasnya.
Jessica Bakal Ajukan PK
Di sisi lain, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.
Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.
"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.
Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.
Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.
Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya