Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Vina Cirebon akan dihelat di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024).
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn, Susno Duadji, melihat bukti-bukti yang menyatakan bahwa kasus ini adalah pembunuhan sudah mulai rontok, berguguran.
Susno pun menyenggol hakim yang akan memimpin sidang PK lagi agar benar-benar mengadili secara adil.
Ia berpesan agar hakim tak ngeyel.
Pensiunan jenderal polri bintang tiga itu mengatakan bahwa sebenarnya aparat penegak hukum maupun orang yang ahli di bidang hukum mengetahui bahwa kasus ini sangat lemah dibuktikan sebagai pembunuhan.
Namun, mereka dinilai Susno pura-pura tidak tahu.
"Ya sebenarnya mereka tahu dalam hatinya ini kecelakaan bukan pembunuhan tapi mereka pura-pura aja kan, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu mereka," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Minggu (1/9/2024).
Padahal, dampak yang dialami para terpidana dengan putusan hakim itu bukan main-main.
Akibat kasus yang di-setting sebagai sebuah pembunuhan itu, mereka harus mendekam di balik jeruji besi sampai seumur hidup.
Susno yang terlibat aktif mengikuti kasus ini pun meminta agar aparat penegak hukum, khususnya hakim untuk mengadili Sidang PK para terpidana dengan baik.
"Kalau tetap mempertahankan ini adalah pembunuhan khususnya hakim, maka nasib orang yang di dalam tembok penjara kasihan, itu anak manusia kalau polisi dan jaksa sudah selesai, ya tinggal hakim jangan ngeyel," katanya.
Bukti terkait pembunuhan mulai rontok
Bukti-bukti yang awalnya menunjukkan bahwa kasus itu ialah pembunuhan sudah mulai rontok.
Susno melihat semua terpidana sudah menarik keterangannya di pengadilan.
Saksi-saksi pun segendang sepenarian.
"Saksi-saksi baru yang timbul juga menyatakan ini bukan pembunuhan, murni kecelakaan lalu lintas, kecuali Aep yang tidak melihat langsung tapi hanya melihat rombongan motor. Itu pun dia (melihat) orangnya enggak jelas ditambah lagi saksi Melmel (yang diragukan)," katanya.