TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Komjen Pol (Purn) Susno Duadji merasa di atas angin melihat kasus Vina Cirebon sudah menguat kepada sebuah kasus kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan.
Ia haqqul yakin bahwa peristiwa yang menimpa Vina dan Eky itu murni kecelakaan.
Susno pun menyenggol pihak-pihak yang sebelumnya membuat sayembara tandingan jika yang bisa membuktikan kasus Vina Cirebon ialah kecelakaan akan mendapatkan sejumlah uang.
Sebelumnya, Eks Kabareskrim Polri periode 2008-2009 tersebut awalnya telah lebih dulu membuat sayembara sebesar Rp 10 juta bagi orang yang bisa membuktikan kasus Vina Cirebon ialah pembunuhan.
Namun, hingga kini tidak ada yang bisa membuktikannya.
Bahkan, kasus ini makin lama cenderung mengarah ke kecelakaan lalu lintas.
"Maka saya (saat itu) pertaruhkan Rp 10 juta, belum ada yang bisa ngambil. Saya sebenarnya sudah menang, karena beberapa ada yang mempertaruhkan bahwa ini pembunuhan, ada yang Rp 11 juta, ada yang Rp 11,5 juta tapi saya enggak tahu cara ngambilnya gimana?" ujar Susno seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (2/9/2024).
Untuk diketahui, Razman Nasution, kuasa hukum Suroto, sempat mengadakan sayembara tandingan Susno Duadji dan akan memberikan Rp 11 juta bagi pihak yang bisa membuktikan kasus Vina ialah kecelakaan.
Susno melanjutkan kasus lalu lintas ini sebenarnya bisa diselesaikan oleh tingkat Polsek.
"Enggak usah level markas besar Polri (sampai turun)," katanya.
Namun, ia melihat kasus ini yang semula merupakan kecelakaan sengaja diarahkan menjadi kasus pembunuhan.
Susno berharap agar aparat penegak hukum untuk mencari kebenaran semata, bukan pembenaran.
"Mereka harus kembali ke jati dirinya adalah penegak hukum, bukan pembengkok hukum. Kalau mereka sudah kembali ke sana semua, sidang PK (Peninjauan Kembali) itu enggak sampai dua hari dah selesai," katanya.
Aparat penegak hukum, kata Susno, sebenarnya sudah mengetahui bahwa Kasus Vina Cirebon ialah murni kecelakaan lalu lintas.
"Tetapi kalau kita kembali mencari pembenaran, tidak lagi pada jati diri kita sebagai penegak hukum, yaudah cari aja alasan-alasan bukan mencari kebenaran, tapi mencari-cari pembenaran itu aja. Pesan saya, mari kita kembali karena apa yang ada di dunia ini, nanti akan dipertanggungjawabkan di akhirat," pungkasnya.
PK enam terpidana
Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Vina Cirebon akan dihelat di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024).
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn, Susno Duadji, melihat bukti-bukti yang menyatakan bahwa kasus ini adalah pembunuhan sudah mulai rontok, berguguran.
Susno pun menyenggol hakim yang akan memimpin sidang PK lagi agar benar-benar mengadili secara adil.
Ia berpesan agar hakim tak ngeyel.
Pensiunan jenderal polri bintang tiga itu mengatakan bahwa sebenarnya aparat penegak hukum maupun orang yang ahli di bidang hukum mengetahui bahwa kasus ini sangat lemah dibuktikan sebagai pembunuhan.
Namun, mereka dinilai Susno pura-pura tidak tahu.
"Ya sebenarnya mereka tahu dalam hatinya ini kecelakaan bukan pembunuhan tapi mereka pura-pura aja kan, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu mereka," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Minggu (1/9/2024).
Padahal, dampak yang dialami para terpidana dengan putusan hakim itu bukan main-main.
Akibat kasus yang di-setting sebagai sebuah pembunuhan itu, mereka harus mendekam di balik jeruji besi sampai seumur hidup.
Susno yang terlibat aktif mengikuti kasus ini pun meminta agar aparat penegak hukum, khususnya hakim untuk mengadili Sidang PK para terpidana dengan baik.
"Kalau tetap mempertahankan ini adalah pembunuhan khususnya hakim, maka nasib orang yang di dalam tembok penjara kasihan, itu anak manusia kalau polisi dan jaksa sudah selesai, ya tinggal hakim jangan ngeyel," katanya.
Bukti terkait pembunuhan mulai rontok
Bukti-bukti yang awalnya menunjukkan bahwa kasus itu ialah pembunuhan sudah mulai rontok.
Susno melihat semua terpidana sudah menarik keterangannya di pengadilan.
Saksi-saksi pun segendang sepenarian.
"Saksi-saksi baru yang timbul juga menyatakan ini bukan pembunuhan, murni kecelakaan lalu lintas, kecuali Aep yang tidak melihat langsung tapi hanya melihat rombongan motor. Itu pun dia (melihat) orangnya enggak jelas ditambah lagi saksi Melmel (yang diragukan)," katanya.
Susno pun menyimpulkan bahwa saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan, pemerkosaan hingga pembunuhan tidak ada.
"Jadi, kalau ini dikatakan pembunuhan sudah tamat riwayatnya lah, enggak ada. Kecuali yang (pihak) ngeyel," pungkasnya.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya