Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan bersalah terhadap Opan Sopandi, guru ngaji pelaku pencabulan 15 anak di Purwakarta, Jawa Barat.
Bahwa dalam sidang putusan pada 4 September 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Opan Sopandi.
Kemudian mewajibkan Opan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp183.755.000 terhadap korban sebagaimana hasil penghitungan dilakukan LPSK sebelumnya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan karena dapat memberi efek jera sekaligus peringatan keras bagi publik terkait kasus kekerasan seksual.
"Kami berharap hukuman yang dijatuhkan tidak hanya membuat pelaku jera secara pribadi, tetapi juga berfungsi sebagai peringatan tegas bagi masyarakat luas,” kata Sri, Kamis (12/9/2024).
Bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditolelir, dan siapapun pelakunya akan mendapat hukuman yang berat sesuai dengan perbuatan.
Pasalnya anak-anak korban kekerasan seksual mengalami trauma berat akibat kejadian, mereka butuh dukungan moril dan pendampingan psikologis untuk pulih dari kasus dialami.
LPSK juga berharap putusan terhadap Opan Sopandi menjadi pengingat bagi semua pihak pentingnya menjaga anak-anak agar terhindar dari tindak kekerasan seksual.
“Kami berharap dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Dan mengingatkan semua pihak pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual," ujarnya.
Sri Nurherwati menuturkan dalam kasus ini pihaknya juga mengapresiasi kepala dusun dan kepala desa Salem, Purwakarta atas keberanian mereka dalam merespons laporan dari para korban.
Menurut LPSK dukungan dari lingkungan berperan penting dalam menciptakan rasa aman bagi para korban untuk melaporkan kasus ke kepolisian, sehingga pelaku dapat diproses hukum.
Alasannya dalam beberapa kasus, anak korban kekerasan seksual merasa takut, malu untuk melaporkan kasus dialami ke aparat penegak hukum karena tidak mendapat dukungan.
“Tanpa dukungan yang kuat dari lingkungan sekitar, banyak korban mungkin merasa takut, malu, atau tidak nyaman untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami,” tuturnya.
Sebelumnya pada bulan Juni 2024 lalu LPSK memberi perlindungan kepada 24 saksi dan korban kasus pencabulan Opan, para terlindung meliputi 15 korban dan sembilan anggota keluarga
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pendampingan dalam proses hukum, rehabilitasi psikologis, dan psikososial untuk pemulihan trauma akibat kasus dialami.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya