TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 17 September 2024.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, sebaiknya pahami dulu tugas-tugas serta kewajiban KPPS ketika Pilkada berlangsung.
Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 8 tahun 2022, KPPS sendiri terdiri dari tujuh orang yang berdomisili di sekitar TPS dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dari tujuh orang tersebut, satu orang berstatus sebagai ketua yang merangkap anggota dan enam lainnya berstatus sebagai anggota.
Walau demikian, tugas dan kewajiban KPPS tidak hanya sebatas melakukan penghitungan suara saat pelaksanaan pemilu.
Mengcau dalam aturan tersebut, KPPS memiliki tugas serta kewajiban sebagai berikut:
Tugas-tugas KPPS
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPS mempunyai wewenang untuk:
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, petugas KPPS juga mempunyai kewajiban yakni:
- menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji KPPS
Sementara itu, berapa sih gaji anggota KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Cek rinciannya di sini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran KPPS untuk Pilkada tanggal 17-28 September 2024.
Keputusan mengenai honor petugas dan pengawas Pilkada, tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa besaran honorarium petugas KPPS untuk pemilihan gubernur di tingkat daerah lebih kecil daripada honorarium petugas KPPS untuk pemilu pemilihan presiden.
Adapun berdasar surat tersebut, honorarium KPPS pada pemilihan presiden dan wakil presiden meliputi:
- Ketua KPPS Rp 1.200.000 perbulan
- Anggota KPPS Rp 1.100.000 perbulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas Rp 700.000 perbulan.
Sementara untuk pemilihan setingkat gubernur, besaran honorarium KPPS sebagai berikut:
- Ketua KPPS Rp 900.000 perbulan
- Anggota KPSPS Rp 850.000 perbulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas Rp 650.000 perbulan
Dikutip TribunJakarta.com dari media sosial resmi KPU DKI Jakarta, anggota KPPS yang terpilih nantinya akan bertugas selama periode tanggal 7 November - 8 Desember 2024.