Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayahnya Ngamuk Sebut JPU Lebay Lalu Tamara Tyasmara Ucap Syukur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU memberikan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan Dante, Yudha Arfandi maksimal berupa hukuman mati. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memberikan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan Dante, Yudha Arfandi maksimal berupa hukuman mati. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata pihak JPU dalam persidangan. 

JPU menilai Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Jaksa penuntut umum menilai ada beberapa hal memberatkan tuntutan Yudha Arfandi, di antaranya keadaan yang memberatkan karena Yudha dinilai melakukan perbuatan secara sadis dan tidak manusiawi, yang menyebabkan meninggalnya korban Dante. 

Selain itu, Yudha sebagai terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan. 

“Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” ucap jaksa.

Sementara, menurut jaksa tidak ada keadaan yang meringankan tuntutan terhadap Yudha Arfandi tersebut.

Tamara dan Angger Dimas Bersyukur

DJ sekaligus musisi Angger Dimas memberikan tanggapannya setelah Yudha Arfandi terdakwa dituntut dengan hukuman mati. 

Angger Dimas bersyukur karena merasa tuntutan itu setimpal dengan perbuatan Yudha terhadap anaknya. 

“Alhamdulillah,” tulis Angger Dimas di Instagram Story-nya. 

Angger berharap tuntutan para jaksa dikabulkan majelis hakim.

“Semoga tuntutan para jaksa (hukuman mati) nantinya akan dikabulkan di putusan!” tulis Angger Dimas.

“#justiceforDante,” lanjut Angger. 

Tamara Tyasmara, juga merasa puas dengan tuntutan jaksa terhadap mantan kekasihnya itu. 

“Aku di sini bersyukur banget JPU udah bekerja keras. Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi enggak bisa hadir di ruang sidang pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya,” ucap Tamara Tyasmara. 

Tamara berharap vonis dari majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni Yudha mendapat hukuman mati. 

"Harapannya semoga putusannya bisa sesuai dengan tuntutan. Sekarang tinggal jalur langit yang bekerja, dan menunggu keputusan hakim. Saya sangat percaya dengan majelis hakim," ucap Tamara. 

"Insha Allah ada keadilan untuk kami, untuk Dante," tutur Tamara. 

Berbeda dari pihak korban yang turut bersyukur dengan tuntutan itu, keluarga Yudha Arfandi justru tidak terima. 

Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad terlihat sangat kecewa dan menumpahkan kekesalannya pada awak media.

“Lebay jaksanya, itu doang,” ucap Budi Ahmad kepada awak media. 

Budi terlihat emosional saat ditanya perihal tuntutan hukuman mati jaksa terhadap Yudha Arfandi.

"Biarin aja, terserah jaksa," ucap Budi. 

Budi menyebutkan bahwa ia tidak mengharapkan apa-apa dari vonis hakim ke depannya. 

Setelah sudah menumpahkan kekesalannya, Budi meninggalkan awak media.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini