TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Aksi bejat pengurus panti asuhan terhadap anak asuhnya di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya terbongkar.
Korban pelecehan pengurus panti asuhan mencapai 18 orang. Bahkan, ada balita yang menjadi korban pelecehan seksual.
Sedangkan pelaku berjumlah tiga orang. Dua tersangka yakni pemilik yayasan berisial S dan pengurus berinisial Yu sudah ditangkap polisi.
Sedangkan, satu pengurus yakni Ya masih diburu polisi.
TribunJakarta.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus pelecehan pengurus panti asuhan di Kota Tangerang.
1. Ada Korban Balita
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumiyati mengatakan, jumlah korban pelecehan seksual tersebut, tekonfirmasi berjumlah 18 orang.
Dari 18 orang korban pelecehan seksual tersebut lanjut Rumiyati, dua di antaranya masih balita.
"Yang terindikasi 18. Yang 12 di sini (Dinsos Kota Tangerang). Kemudian 2 balita di Ponpes dan 4 korban di rumah relawan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
2. Polisi Tangkap 2 Orang
Polres Metro Tangerang Kota, telah mengamankan dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan bocah laki-laki di panti asuhan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang Tersangka, sementara 1 orang Tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran," kata Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono.
Aryono juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait keberadaan Yandi, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Apabila ada informasi terkait keberadaan 1 tersangka lainnya, dapat segera menghubungi kami," ujarnya.
Aryono menuturkan bahwa kasus pelecehan tersebut telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota