Cerita Kriminal

Tampang Deni Penculik dan Pemerkosa 3 Siswi SD di Pamulang, Ternyata Residivis Kasus Serupa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penculikan

Deni membujuk ketiga korbannya dengan sebuah pesan yang menyebut orangtuanya sedang dalam kondisi tertentu sehingga dirinyalah yang harus menjemput korban. 

Salah satunya adalah S, yang sempat ditanyai namanya oleh tersangka. 

Pelaku mengatakan bahwa ibu S sedang tidak bisa menjemputnya. 

"Tersangka menghampiri S terus berkata 'nama kamu siapa?' dan 'om yang jemput kamu, bunda kamu enggak bisa jemput karena ada keluarga kamu yang sakit, jadi enggak bisa jemput'," kata Alvino. 

Korban S sempat menghindar, tetapi tersangka tetap membujuk korban untuk ikut dengan nada paksaan. 

"Ayo abang anterin, nanti jenguk keluarga yang sakit," jelas dia.

Begitu pula dengan korban lainnya. Deni menyampaikan pesan bohong dan memaksa korban untuk ikut naik motor bersamanya. 

Setelah korban terbujuk, Deni membawanya berkeliling hingga kolam pemancingan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. 

"Korban sempat minta tersangka untuk diantar pulang ke rumah ketika dalam perjalanan. Namun, dia kembali membujuk dengan menjanjikan mereka sejumlah uang sehingga membuat korban tidak lagi meminta pulang," kata dia. 

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Deni mengajak korban turun dari motor untuk istirahat di sebuah saung dengan kondisi yang sepi dan gelap. 

"Para korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut anak perempuan tersebut menggunakan tangannya dan mengancam mereka dengan kalimat 'kalau enggak mau nanti om tinggalin kamu di sini sendiri'," jelas dia. 

Setelah membuat korban diam, tersangka langsung menyalurkan hasrat biologisnya dengan melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Kemudian, dia mengantarkan korban pulang ke rumahnya masing-masing.

"Korban S pulang pukul 22.30 WIB dan memberikan uang Rp 10.000 untuk naik ojek. Lalu korban B pulang pukul 21.00 WIB dan memberikan uang Rp 4.000 kepada korban," jelas dia. 

"Kemudian korban A pulang pukul 20.15 WIB tanpa diberikan uang sepeserpun," tambah dia. 

Atas tindakannya, Deni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini