Cerita Kriminal

Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Cabuli 7 Orang, Termasuk 3 Bocah Laki-laki

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai soal kasus pencabulan di yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Senin (7/10/2024).

Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kabid Humas.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini