Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjamin, pelayanan untuk para pencari keadilan tetap terlaksana selama masa aksi cuti massal hakim tuntut kenaikan gaji.
Humas sekaligus hakim di PN Bekasi Suparman mengatakan, pelayanan sidang tetap berjalan untuk perkara yang tak bisa ditunda.
"Untuk perkara-perkara yang tahanannya tidak bisa diperpanjang lagi, insyaallah tetap sidang," kata Suparman di Gedung PN Bekasi Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi, Senin (7/10/2024).
Begitu juga dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Bekasi, tetap berjalan normal selama masa aksi berlangsung mulai 7-11 Oktober 2024.
"Kita tetap harus memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan, Insya Allah kita tidak mau mengecewakan para pencari keadilan. Kita harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," jelas dia.
Hanya saja, untuk perkara yang sifatnya dapat ditunda, hakim PN Bekasi bakal melakukan penundaan sidang selama masa aksi.
"Kalau bisa ditunda, kita tunda. Tapi kalau sudah mepet, takutnya dan tidak ada waktu untuk perpanjang penahanan lagi, tetap kita sidangkan," tegas dia.
Sebagai bentuk solidaritas, hakim PN Bekasi memakai pita putih di lengan kiri untuk mendukung tuntutan kesejahteraan yang dilakukan hakim se-Indonesia.
Dikutip Tribunnews.com, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, ribuan hakim menggelar aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah terkait kesejahteraan, pasalnya selama 12 tahun terakhir tak ada kenaikan gaji dan tunjangan.
Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
"Kami tidak hanya menuntut hak kami, kami berjuang untuk masa depan bangsa yang lebih adil, dimana hukum menjadi naungan dan bukan sekadar bayangan," kata Fauzan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya