Kisruh Relokasi Kampung Bayam: Warga Masih Ogah Pindah ke KSB, Ada Perjanjian yang Belum Sepakat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAMPUNG SUSUN BAYAM - Kampung Susun Bayam (KSB), hunian warga eks Kampung Bayam yang berlokasi tepat di samping Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Belum semua warga Kampung Bayam mau meneken kontrak buat tempati HPPO JIS. Mereka belum sepakat dengan perjanjian yang ada dalam kontrak.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Belum semua warga Kampung Bayam mau meneken kontrak buat tempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) atau yang lebih dikenal sebagai Kampung Susun Bayam (KSB).

Sampai saat ini, tercatat baru ada 67 dari 126 Kepala Keluarga (KK) eks Kampung Bayam yang setuju untuk menempati hunian yang dibangun di era Gubernur Anies Baswedan itu.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Cyril Raoul Hakim bilang, puluhan warga itu meneken kontrak pada Selasa (29/8/2025) kemarin.

“Mayoritas warga Kampung Bayam sudah tanda tangan kontrak untuk bisa menghuni HPPO di JIS. Ini bentuk komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk tingkatkan kualitas hidup seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali,” ucapnya, Rabu (30/7/2025).

Politikus PDIP yang akrab disapa Chico Hakim ini mengaku, saat ini belum semua warga sepakat dengan perjanjian yang ada dalam kontrak tersebut.

Sehingga masih ada 59 Kepala Keluarga (KK) yang belum meneken kontrak untuk bisa tinggal di KSB.

"Kalau masih ada beberapa warga eks Kampung Bayam yang belum tanda tangan kontrak, mereka masih dalam tahap mempelajari, yang saya diinfokan dalam beberapa hari ke depan mereka pun akan segera ikut tanda tangan," kata Chico.

STAFSUS BIDANG KOMUNIKASI PUBLIK - Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Chico Hakim saat ditemui di Wihara Ekayana Arama di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (12/5/2025). (Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima)

Adapun dalam perjanjian itu dijelaskan bahwa warga Kampung Bayam hanya akan dibebaskan biaya sewa selama enam bulan.

Selanjutnya, warga pun harus membayar sewa dengan besaran Rp1,7 juta per bulan.

Namun, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola KSB akan memberikan akses kerja kepada warga dengan penghasilan sesuai UMR Jakarta.

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat memastikan, isi kontrak HPPO ini telah mengakomodir aspirasi dan permintaan warga Kampung Bayam.

Isi kontrak tersebut pun telah dikonsultasikan dengan pihak aparat penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

"Termasuk proses pemindahan sekolah anak, nanti kami di Jakarta Utara akan membantunya," ujarnya menambahkan. 

Direktur Bisnis Jakpro I Gede Adi Adnyana pun memastikan, sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjang lainnya telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam.

Halaman
12

Berita Terkini