"Jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara tahun 2022 tentang warga Kampung Bayam. Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini," ujarnya.
Selain itu, Jakpro juga menyediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming), termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.
"Warga Eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja tentu saja tetap boleh bertani juga," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, puluhan kepala keluarga yang sepakat dengan perjanjian ini merupakan warga eks Kampung Bayam yang sempat direlokasi ke Rusun Nagrak di era kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sedangkan warga yang masih pikir-pikir dengan kontrak ini merupakan warga eks Kampung Bayam yang selama ini tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Jakarta Utara.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya