TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi mengungkap kronologi tewasnya Sudin (52), guru mengaji yang diduga mencabuli dua muridnya di Bekasi.
Sudin tewas saat menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (8/10/2024) malam.
Polisi menahan Sudin sejak 24 September 2024. Sudin meninggal tepat pada hari ke-16 masa penahanannya.
"Yang meninggal atas nama S (Sudin) yang merupakan guru mengaji," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi kepada wartawan di Kabupaten Bekasi, Rabu (9/10/2024).
Akhmadi mengatakan, mulanya petugas jaga mendapat laporan dari tahanan lain mengenai kondisi Sudin yang tiba-tiba mengalami gangguan pernapasan.
Petugas pun langsung mengecek kondisi Sudin dan melapor ke Dokter Kesehatan Polres Metro Bekasi.
Selanjutnya, petugas langsung melarikan Sudin ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pertolongan.
"Sesampainya di sana pelaku dinyatakan meninggal dunia," ungkap Akhmadi. Akhmadi membantah Sudin tewas karena disiksa, melainkan murni sakit pernapasan.
"Tidak ada, memang korban murni sakit," ujar Akhmadi.
Saat ini, jenazah Sudin sudah dipulangkan ke kediamannya. Polisi mengeklaim, pihak keluarga telah menerima kepergian Sudin.
"Pihak kakak dari istri almarhum meminta membawa pulang jenazah. Pihak keluarga menerima dengan meninggalnya korban," imbuh dia.
Kasus Perkosaan Terkuak
Kasus asusila terhadap santriwati ini terbongkar setelah salah satu korban melapor.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut, awalnya terdapat tiga orang santriwati mengaku menjadi korban hingga dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, ayah dan anak beraksi secara terpisah.