"Yang jelas ada alasan yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan talak kepada istrinya," ujar Taslimah.
Adapun agenda sidang perdana kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verheoven akan dijadwalkan pada 23 Oktober 2024.
Pada sidang perdana tersebut kedua pihak diwajibkan hadir untuk melakukan mediasi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya