TRIBUNJAKARTA.COM - Upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang baru, Yassierli.
Menaker Yassierli memastikan UMP 2025 diumumkan sesuai jadwal paling lambat 21 November 2024.
Yassierli menerangkan, pihaknya masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung berapa besaran UMP yang akan ditetapkan untuk tahun depan.
Yassierli belum bisa memastikan ihwal perincian pengaturan UMP yang akan diterbitkan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto.
"Saya belum bisa [sampaikan] sekarang ini. Kan kita ada perpres, kita lihat dari situ nanti kita konsul ke presiden," ujarnya.
Sembari menunggu keputusan Menaker, tidak ada salahnya untuk mengingat kembali UMP 2024 yang tengah berlaku saat ini.
Berikut Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia
Berikut daftar UMP 2024 38 Provinsi di Indonesia:
1. Sumatera Utara
- UMP 2024: Rp 2.809.915
2. Aceh
- UMP 2024: Rp 3.460.672
3. Jambi
- UMP 2024: Rp 3.037.121
4. Bangka Belitung
- UMP 2024: Rp 3.640.000
5. Jawa Timur
- UMP 2024: Rp 2.165.244,30
6. Nusa Tenggara Barat
- UMP 2024: Rp 2.444.067
7. Maluku Utara
- UMP 2024: Rp 3.200.000
8. Bali
- UMP 2024: Rp 2.813.672