LPSK: Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan Terkait Penyelidikan Kasus BBM Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah melakukan penelaahan permohonan perlindungan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan berdasar berkas permohonan Ipda Rudy Soik meminta perlindungan terkait kasus penyelidikan dugaan BBM ilegal yang sebelumnya ditangani.

"Intinya beliau minta perlindungan dalam melakukan penyelidikan kasus BBM," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2024).

Namun LPSK tidak merinci apakah Ipda Rudy Soik mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk perlindungan fisik, atau jenis perlindungan lainnya terkait kasus dialami.

LPSK hanya menyebut bahwa seluruh berkas administrasi persyaratan pengajuan permohonan yang disampaikan Ipda Rudy Soik dan tim penasihat hukum sudah dinyatakan lengkap.

"Hari ini sudah lengkap," ujar Susilaningtias.

Sehingga dapat dilakukan proses penelaahan untuk menentukan apakah Ipda Rudy Soik memenuhi persyaratan menjadi seorang terlindung LPSK sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014.

Berdasar UU Nomor 31 Tahun 2014, syarat seorang korban dan saksi mendapat perlindungan LPSK di antaranya memiliki sifat pentingnya keterangan dan ada tingkat ancaman membahayakan.

Menurut tim penasihat hukum Ipda Rudy Soik, klien mereka mengalami ancaman dan intimidasi sejak Rudy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan terus berlangsung hingga kini.

"Kami sangat membutuhkan perlindungan dari LPSK dalam hal ini. LPSK memiliki kewajiban sebagaimana dimandatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban," tutur kuasa hukum Rudy , Ermelina Singereta.

Bentuk ancaman diterima Rudy dan keluarga di antaranya drone yang berada di sekitar rumah, pengambilan foto rumah secara sembunyi-sembunyi, pencegatan terhadap mobil istri Rudy.

Kemudian adanya orang-orang mendatangi rumah Rudy yang mengakibatkan anak-anak perwira anggota Polri merasa ketakutan, hingga kabar pemasangan alat sadap.

Menurut tim penasihat hukum Ipda Rudy merupakan korban ketika berupaya mengungkap kasus dugaan mafia BBM ilegal, tapi berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini