TRIBUNJAKARTA.COM - Mengenal apa itu TKDN? Masalah yang bikin iPhone 16 telat masuk Indonesia.
Seri iPhone16 telah dirilis sejak satu bulan lalu, namun hingga hari ini seri ponsel terbaru Apple itu belum juga dijual resmi di Indonesia.
Alasan utamanya adalah karena Kementerian Perindustrian masih belum memberikan izin penjualan dari produk terbaru Apple tersebut.
Menurut pemerintah, Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Sehingga Menteri Perindustrian belum mengeluarkan izin selama Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Karena TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, mereka perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
Persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.
Lantas, sebenarnya apa itu TKDN?
Apa Itu TKDN?
Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, nilai TKDN dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi:
1. TKDN Barang
- bahan/material langsung;
- tenaga kerja langsung; dan
- biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
2. TKDN Jasa
- tenaga kerja;
- alat kerja/fasilitasi kerja; dan
- jasa umum.
Sementara TKDN gabungan Barang dan Jasa dihitung berdasarkan gabungan faktor produksi dua jenis TKDN tersebut.
Selain itu, nilai kemampuan intelektual (brainware) juga dapat dihitung sebagai biaya dalam penghitungan nilai TKDN.
Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN selanjutnya dapat diatur dalam Peraturan Menteri.
Penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Menteri, yang dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten di bidangnya.
Verifikasi dilakukan terhadap produsen barang, penyedia Jasa, atau penyedia gabungan barang dan jasa yang memiliki izin usaha Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, perusahaan Industri selaku produsen barang akan mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditentukan pada label produk.
iPhone 16 Boleh Masuk Indonesia Secara Terbatas
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Sehingga, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," jelas Febri.
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Meski demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.
Kemudian, diatur pula soal pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya