Tom Lembong Diduga Korupsi, Hartanya dari 2015 Sampai 2019 Jadi Menteri Jokowi Capai Rp 100 M Lebih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tom Lembong berlatar LHKPN 2015 dan 2019. Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus korupsi import gula.

TRIBUNJAKARTA.COM - Harta kekayaan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai ratusan miliar Rupiah saat menjabat menteri di periode pertama Presiden Jokowi.

Kini, pada periode kerja itu juga, Tom Lembong diduga korupsi dengan kebijakan impor gulanya semasa menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Pria yang karib dengan suara ngebassnya itu diduga merugikan negara Rp 400 miliar.

Tom memang menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Setelahnya ia dipindahkan menjadi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 2016-2019.

Semasa menjadi pembantu Presiden Jokowi itu, Tom Lembong rutin melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kekayaan Tom Lembong 2015-2019

Pada awal menjabat, Tom membuat LHKPN pada 30 Desember 2015.

Pada LHKPN, Tom Lembong mengaku memiliki kekayaan sebesar  Rp 940.864.466 dan USD 10.019.188.

Jika kekayaan dalam bentuk Dolar Amerika dikonversi ke Rupiah dengan harga jual pada saat itu Rp 14.730, maka nilainya menjadi Rp 147.582.639.240.

Ditotal, kekayaan Tom Lembong pada masa awal dirinya menjadi Menteri Perdagangan senilai Rp 148.523.503.706.

Kekayaan Tom Lembong terbesar dalam bentuk investasi surat berharga.

Pada tahun 2016, Tom Lembong sudah membuat LHKPN sebagai Menteri Investasi pada 31 Agustus 2016.

Harta kekayaannya turun seiring menurunnya harga Dolar saat itu, Rp 13.367.

Total kekayaan Tom Lembong pada 2016 adalah Rp 802.631.247 dan USD 7.872.297 (Rp 105.228.993.999), ditotal menjadi Rp 106.031.625.246.

Pada periode 2017, kekayaan Tom Lembong kembali turun.

Kali ini, model LHKPN sudah ditulis seluruhnya dalam mata uang Rupiah. Total kekayaannya mencapai 103.186.694.712.

Jumlah tersebut berkurang Rp 2.844.930.534 dari tahun sebelumnya.

Pada periode 2018, kekayaan Tom Lembong sebesar 102.239.444.555.

 Periode 2019, pada LHKPN khusus akhir menjabat, Tom Lembong melaporkan kekayaannya senilai Rp 101.486.990.994.

Selama lima tahun itu rutin melaporkan LHKPN, Tom Lembong mengaku tidak memiliki satupun rumah atau bidang tanah dan kendaraan berupa mobil ataupun sepeda motor.

Tom Lembong Tersangka

Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024), dikutip dari Tribunnews.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara itu.

Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ucap Abdul Qohar.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi, di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini