Sopir Truk Ugal-ugalan di Cipondoh Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara Setelah Lukai 6 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok sopir truk ugal-ugalan yang menabrak belasan kendaraan bermotor di Cipondoh.

TRIBUNJAKARTA.COM -  JFN (24), sopir truk boks besar atau wing box yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024), ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024). 

“Melalui gelar perkara, JFN sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024). 

JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) junto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp20 juta. 

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Zain. 

Akibat aksi JFN mengendarai truk ugal-ugalan, enam korban mengalami luka-luka dan kini tengah dirawat di sejumlah rumah sakit, antara lain, RS EMC Kota Tangerang, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang. 

Sementara, JFN sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang setelah babak belur usai diamuk massa. 

Pakai Narkoba

Sopir truk wing boks yang melaju ugal-ugalan di Kota Tangerang ternyata positif narkoba.

Zain Dwi Nugroho menyebut sopir berinisial JFN (24) mengonsumsi narkoba jenis sabu saat mengendarai truk berpelat nomor B 9727 UEU.

"Kami sudah lakukan tes urine, dari test urine ini dinyatakan bahwa urinnya positif mengandung metamfetamin," ujar Zain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan, Babakan, Kota Tangerang, Jumat (1/11/2024).

Selain itu juga terdapat sabu di mobil truk wing boks pelaku.

"Kami sedang kembangkan dan lakukan penggeledahan terhadap truknya. Kemudian, kami temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba," kata dia.

Adapun insiden tabrak lari ini bermula dari JFN yang mengendarai truk wing box dari arah Cikokol menuju Cipondoh, Kota Tangerang. 

Di tengah perjalanan, JFN menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim. 

Halaman
12

Berita Terkini