Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keputusan mengajukan banding ini disampaikan Yudha sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan amar putusan pada sidang Senin (4/1/2024).
"Banding yang mulia," kata Yudha saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait sikapnya atas vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis majelis hakim terhadap Yudha Arfandi.
Bila mengacu putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebenarnya sependapat dengan JPU terkait sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti.
Bahwa Yudha membunuh Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas di kolam renang wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
"Pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan yang dilakukan itu pasal pembunuhan berencana melanggar Pasal 340," kata Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan diajukan JPU di sidang sebelumnya yang meminta agar Yudha Arfandi divonis hukuman mati atas perbuatan membunuh Dante.
Majelis hakim menyatakan pada penentuan vonis terhadap Yudha Arfandi pun terjadi perbedaan pendapat, sehingga vonis ditentukan lewat pengambilan suara terbanyak.
Hakim Ketua Immanuel dan hakim anggota satu, Heru Kuncoro berpendapat Yudha dihukum 20 tahun penjara, sementara hakim anggota dua, Chitta berpendapat hukuman seumur hidup.
"Sehingga dilakukan votting, dasar perbedaan pendapat itu hanya karena masih ada alasan yang meringankan," tutur Immanuel.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya