Cerita Kriminal

Biar Tak Dicurigai, Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Pakai Jaket Ojek Online di Jakarta Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Duren Sawit AKP Kompol Sutikno saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian pecah kaca mobil dilakukan P dan NA, Jakarta Timur, Selasa (5/10/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Dua pemuda berinisial P dan NA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur atas ulah pencurian pecah kaca mobil dilakukan.

Kedua pelaku diringkus setelah belasan kali melakukan aksi pencurian pecah kaca mobil di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dan wilayah Kota Bekasi.

Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno mengatakan dalam melancarkan aksinya kedua pelaku menggunakan modus menjadi pengemudi ojek online (Ojol) dan penumpang.

"Mereka selalu berdua saat beraksi. Ada yang menjadi joki mengemudikan sepeda motor dengan mengenakan jaket Ojol, dan satu berpura-pura menjadi penumpang," kata Sutikno, Selasa (5/11/2024).

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, keduanya mengaku berpura-pura menjadi pengemudi dan penumpang Ojol agar tidak dicurigai warga ketika berkeliaran mencari target.

Sasarannya mobil yang terparkir di pinggir jalan dan sedang ditinggalkan pemiliknya, sehingga ketika melancarkan aksi pencurian tidak ada warga sekitar memergoki.

Setelah mendapat sasaran mobil yang hendak dibobol pelaku berbagi peran, seorang bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi sementara pelaku lain membobol kaca.

"Untuk memecahkan kaca mobil itu mereka menggunakan senter (khusus) yang dapat digunakan untuk memecahkan kaca. Jadi begitu (pukul) pakai disenter kaca mobil langsung pecah," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku hanya membutuhkan waktu hitungan detik untuk memecahkan kaca, lalu bergegas mengambil berbagai barang berharga dari dalam mobil.

Sutikno menuturkan kedua pelaku diringkus setelah pihaknya mendapat laporan tiga warga yang menjadi korban pencurian pecah kaca mobil di ruas Jalan Kalimalang pada September 2024 lalu.

"Alhamdulillah pada bulan September pelaku yang selama ini kita lakukan penyelidikan dapat kita amankan. Pelaku diamankan di wilayah Jalan Raya Kalimalang," tuturnya.

Barang bukti diamankan pelaku di antaranya laptop, handphone, senter yang pada bagian ujungnya terdapat alat pemecah kaca, dan jaket atribut Ojol dikenakan saat beraksi.

Atas perbuatannya P dan NA yang kini sudah ditahan di Mapolsek Duren Sawit untuk proses hukum lebih lanjut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya sudah dapat kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut (di pengadilan)," lanjut Sutikno.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini