Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun, Cek Cara Bayar Pajak Online Via Aplikasi SIGNAL

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku BPKB dan STNK

"Betul, itu (penghapusan data regident kendaraan) sudah sesuai dengan UU yang berlaku," ucapnya

Bahkan nantinya, jika data regident ranmor resmi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.

Yusri pun merujuk ketentuan itu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 74 ayat (1) sampai Pasal 74 ayat (3).

Berikut ketentuan lengkap mengenai penghapusan data kendaraan jika STNK mati dua tahun:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini