Ceria Kriminal

6 Fakta Misteri Temuan Jasad Pria di Semak-semak Bogor, Unggahan Media Sosial Pembawa Maut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5. Aksi Sadis Pelaku

Enam fakta misteri temuan jasad pria di semak-semak pinggir jalan wilayah Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (19/11/2024). Unggahan media sosial pembawa maut. (Kolase Foto TribunJakarta/TribunnewsBogor)

AKP Teguh Kumara mengatakan, pelaku mengajak korban pergi ke wilayah Dramaga yang ternyata hanya alasan untuk menjalankan aksi pembunuhan yang telah direncakan oleh pelaku.

Awalny, sekitar pukul 20.15 WIB di salah satu minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pelaku FL berkata kepada korban MR bahwa ia ingin mengambil uang tunai untuk membayarkan uutang gadainya tersebut.

Selama perjalanan tersebut, pelaku mencari tempat sepi untuk mengeksekusi korban MR, namun pelaku masih ragu untuk melakukan pembunuhan tersebut.

"Tersangka masih bimbang untuk melakukan pembunuhan kepada korban atau tidak, dikarenakan beberapa kali sudah mendapatkan tempat sepi tapi tersangka belum berani untuk melakukan pembunuhan kepada korban MR," katanya.

Tak terasa perjalanan keduanya menggunakan motor Yamaha Aerox itupun telah sampai di daerah Tanjakan Puspa, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Melihat adanya rumah warga di depan, pelaku memutar balik kendaraanya dan berkata kepada korban bahwa jalan yang dilaluinya salah.

Kemudian pelaku menghentikan kendaraan di lokasi yang sepi dan berdalih ingin membuka aplikasi penujuk arah di gawainya.

Pada saat itulah pelaku melancarkan aksi jahatnya dengan menganiaya korbannya menggunakan tangan kosong.

"Di saat tersangka ingin mengeluarkan Hpnya langsung memukul dengan tangan kosong ke korban di bagian wajah sebanyak satu kali dan korban langsung berteriak (berkata kasar)," terangnya.

6. Korban Beri Perlawanan

Di tempat yang sepi tersebut, baku hantam dengan tangan kosong tak terhindarkan, yang mana korban pun sempat memberikan pukulan balasan terhadap pelaku.

Keduanya bergulat di tanah dan saling memberikan perlawanan yang sengit lantaran korban pun berusaha terlepas dari serangan pelaku.

Sampai akhirnya pelaku yang posisinya lebih unggul itu terus menerus menganiaya korban hingga tak bernyawa.

"Tersangka melakukan pemukulan ke bagian wajah korban MR di bagian wajahnya dan mencekik bagian leher korban sehingga tidak dapat bernafas lagi dan akhirnya TSK memastikan korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Teguh. (Wartakota/TribunDepok/TribunnewsBogor)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini