Anak Bunuh Ayah dan Nenek

Kasus Anak Bunuh Keluarga di Lebak Bulus, Pengamat: Alasan Dengar Bisikan Gaib Bisa Jadi Cuma Tameng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai alasan mendengar bisikan gaib bisa jadi hanya cara M, pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, untuk menghindari hukuman. 

Penyidik, kata Reza, tidak boleh mudah percaya dengan keterangan pelaku. 

Perlu dicek benar atau tidaknya klaim tentang gejala abnormalitas kejiwaan itu. 

Pelaku, kata Reza, terkadang memanfaatkan Pasal 44 Ayat 1 KUHP untuk lepas dari jeratan hukum. 

Pasal tersebut berbunyi, "barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana," tulisnya. 

Namun, penyidik kadang melewatkan Pasal 44 Ayat 2 KUHP yang berbunyi, "Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan," tulisnya. 

Reza melanjutkan pelaku bisa saja berlagak sebagai orang yang memang mengalami gangguan kejiwaan sehingga aparat penegak hukum terkadang memberikan keputusan yang salah. 

"Ingat, setiap pesakitan pada dasarnya ingin lolos dari jerat hukum sehingga ada kemungkinan mereka bersiasat sakit jiwa. Trik ini lah yang memang patut diwaspadai," kata Reza pada Senin (2/12/2024) seperti dikutip Kompas.id. 

Bahkan, menurut Reza, jika ada pelaku pidana yang berbuat demikian, hal itu layak dijadikan sebagai aspek pemberat jika sekiranya terdakwa divonis bersalah. 

Masalahnya kini, ketika dihadapkan dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH), kalangan klinis seperti enggan membangun dugaan bahwa anak bisa memeragakan malingering (berpura-pura sakit).

”Mereka (kalangan klinis) masih menganggap ABH masih sangat belia dan polos-polos saja, seolah mustahil mereka mengelabui hukum,” katanya.

Pengakuan MA

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung seusai melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban yang berada di salah satu perumahan di Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024), menjelaskan, sebelum membunuh, MA (14) merasa gelisah karena mendengar bisikan yang membuatnya tidak bisa tidur.

”Dia (MA) tidak bisa tidur karena mendengar bisikan-bisikan yang membuatnya resah,” katanya.

Bisikan itulah yang mendorongnya untuk turun ke lantai dasar guna mengambil sebilah pisau dapur.

Lalu ia kembali ke lantai dua, tepatnya di kamar tidur orangtuanya. Lalu, MA menikam ayahnya, APW (40), dan ibunya, AP (40), pada saat mereka sedang tidur.

Halaman
12

Berita Terkini