Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur pada Pilkada 2024 berpotensi tidak hanya diusut sebatas kode etik saja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyatakan terdapat konsekuensi hukum atas pelanggaran saat Ketua KPPS 28 memerintahkan Pamsung mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.
Bahwa pelanggaran terjadi itu berisiko diproses secara hukum pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu.
"Ada konsekuensi pidana. Cuman kita juga belum dalami karena itu merupakan wilayahnya Gakkumdu," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, Senin (2/12/2024).
Dalam hal ini, KPU Jakarta Timur menyatakan mempersilakan Sentra Gakkumdu untuk memproses apakah pelanggaran dilakukan termasuk dalam pidana Pemilu atau tidak.
KPU Jakarta Timur menyatakan bahwa secara internal pihaknya sudah memproses pelanggaran dilakukan, dan memberhentikan Ketua KPPS serta petugas ketertiban TPS 28.
"Jadi silakan saja teman-teman di Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menangani masalah itu. Sekarang kita menghormati proses itu (penyelidikan Gakkumdu)," ujar Rio.
Menurut KPU Jakarta Timur, sejak pelanggaran diketahui jajaran Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sudah langsung turun menyelidiki kasus.
Sementara Bawaslu Jakarta Timur menyatakan pada Senin (2/11/2024) Sentra Gakkumdu akan melakukan pertemuan untuk membahas masalah pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti.
"Pembahasan dengan Gakkumdu sore hari," tutur Komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran ini dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur.
Dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya dapat diamankan pengawas TPS Bawaslu Jakarta Timur.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya