Cerita Kriminal

Ngaku Berjuang Demi Orangtua di Medsos, Aipda Nikso Malah Bunuh Ibunda, Ada Temuan Obat-obatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Namun AKP Teguh Kumara menegaskan, Aipda Nikson tetap dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.

"Pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas dia.

Kondisi Rumah

Kondisi rumah polisi bunuh ibu kandung di Bogor tidak dipasangi garis polisi.

Pantauan TribunnewsBogor.com di lokasi kejadian yang merupakan tempat tinggalnya bersama orang tuanya nampak sepi.

Lokasinya berada tepat di pinggim Jalan Raya Narogong, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Tampak depan dari bangunan tersebut merupakan sebuah toko atau warung berwarna kuning dengan rolling door warna hijau.

Terlihat tak ada aktivitas apapun di lokasi tersebut namun lampu depan dari tempat tersebut menyala cukup terang.

Selain tak ada aktivitas, di sekitar area luar bangunan tersebut pun tak terlihat adanya police line atau garis polisi. (TribunnewsBogor

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini