TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara hitung skor SKD dan SKB, yang jadi penentu kelulusan pelamar CPNS 2024.
Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dijadwalkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai tes terakhir dalam Seleksi CPNS 2024, tes SKB dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) maupun non-CAT.
Tes SKD non-CAT diadakan pada 20 November-17 Desember 2024. Sementara SKB CAT diselenggarakan pada 9-20 Desember 2024.
Kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan penghitungan nilai SKD dan SKB yang dikerjakan.
Lalu, bagaimana penghitungan nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan dari Seleksi CPNS 2024?
Skor SKD dan SKB
Penilaian kelulusan Seleksi CPNS 2024 diatur sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Pasal 45 peraturan tersebut, kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan dengan integrasi skor SKD dan SKB dengan ketentuan berikut:
- Skor SKD sebesar 40 persen
- Skor SKB sebesar 60 persen
Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.
Cara menghitung integrasi skor SKD dan SKB dapat menggunakan rumus berikut:
1. Nilai akhir SKD
Perhitungan nilai akhir SKD ditentukan menggunakan skor SKD yang didapat pelamar setelah mengerjakan tes dan skor maksimum yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Nilai akhir SKD: skor SKD pelamar : skor maksimum SKD atau 550 x 40 persen
Contoh, skor SKD yang didapat 420 : 550 x 40 persen = 30,54
2. Nilai akhir SKB
Sementara itu, nilai akhir SKB ditentukan berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara, dan ujian tambahan lain sesuai instansi masing-masing yang dilamar peserta Seleksi CPNS 2024.