"Artinya, perbuatan itu sewenang-wenang. Kalau polisi melakukan sesuatu sewenang-wenang, sudah pasti putusannya maksimal yaitu PDTH," jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR) ini.
Sementara itu, keluarga Gamma mengungkapkan, putusan pemecatan Aipda Robig sudah sesuai permintaan keluarga.
"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka," tandas orangtua Gamma, Andi Prabowo, Senin.
Terkait banding yang akan diajukan Robig, Andi berharap agar pengajuan banding tersebut ditolak.
Penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap siswa SMKN 4 Semarang terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) malam.
Salah satu korban luka, A, menyatakan bahwa dirinya dan kawan-kawannya sedang dalam perjalanan pulang usai main.
Mereka berboncengan dengan menaiki tiga motor. Di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan Robig.
Tiba-tiba, Robig menodongkan senjata apinya.
"Ya (ketemu polisi di tengah jalan), kaget itu, langsung nodong kok, kalau (Robig) cuma turun di tengah (saya) masih mikir, 'Ah mungkin apa', (kalau ini) langsung nodong," terangnya, Senin, didampingi kuasa hukumnya.
A juga menjelaskan, tak ada serempetan antara rombongannya dengan Robig, seperti yang dikatakan polisi.
"Enggak ada serempetan. Kalau misal serempetan, saya juga jatuh harusnya," bebernya.
Dia menyampaikan, tak mendengar tembakan peringatan maupun teriakan dari Robig yang menyebut dirinya polisi.
"Enggak ada, langsung der, der, langsung saja. Itu saya lihatnya satu (tembakan) doang ke saya, tapi ternyata kok sudah ada tembakan sebelumnya (ke Gamma)," urainya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya